RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan enam tersangka kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) dan program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial Tahun 2020.

Enam tersangka adalah Dirut Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Ivo Wongkaren (IW), Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada, Roni Ramdani (RR); dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada sekaligus Direktur PT Envio Global Persada, Richard Cahyanto (RC).

Selanjutnya, Dirut PT Bhanda Ghara Reksa, Muhammad Kuncoro Wibowo (MAW); Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa, Budi Susanto (BS); dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan (AC).

ADVERTISEMENT

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya baru menahan 3 dari 6 tersangka selama 20 hari pertama di Rutan KPK . Penahanan tersangka dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

“Tim penyidik menahan tersangka IW, tersangka RR dan tersangka RC untuk masing-masing selama 20 hari pertama, terhitung 23 Agustus 2023 sampai dengan 11 September 2023 di Rutan KPK ,” kata Alexander Marwata dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 23 Agustus 2023

Lebih lanjut Alex mengungkapan perbuatan dugaan korupsi yang dilakukan para tersangka telah mengakibat kerugian keuangan negara sebesar Rp127,5 miliar.

“Akibat perbuatan para Tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sejumlah sekitar Rp127, 5 Miliar,” kata Alex.

Dikatakan Alex, tersangka Ivo Wongkaren, Roni Ramdani, dan Richard Cahyanto menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp18,8 miliar.

KPK memastikan bakal mendalami penerimaan duit rasuah yang diterima tiga tersangka tersebut.

“Secara pribadi yang dinikmati IW (Ivo Wongkaren), RR (Richard Cahyanto), dan RC (Richard Cahyanto) sejumlah sekira Rp18,8 Miliar dan hal ini akan didalami lebih lanjut oleh Tim Penyidik,” ujar Alex.

KPK menyangkakan 6 tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***