2 menit

Proses KPR Lunas? Eits, tunggu dulu. Ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan ketika baru saja menyelesaikan KPR. Simak penjelasannya di dalam artikel ini!

Saat KPR lunas, kamu pasti akan merasa lega karena sudah terbebas dari tanggungan biaya cicilan rumah.

Namun setelah proses KPR lunas, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, termasuk dokumen-dokumen rumah.

Agar tidak ada masalah di kemudian hari, berikut ini hal-hal yang harus kamu perhatikan setelah proses KPR lunas!

Hal yang Perlu Dilakukan Setelah Proses KPR Lunas

proses setelah kpr lunas

1. Mengecek Kelengkapan Dokumen Jaminan di Bank

Setelah proses KPR lunas, hal pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi kantor cabang bank yang mengeluarkan KPR kamu.

Di bank tersebut, kamu harus mengambil dokumen yang jadi jaminan KPR, mulai dari sertifikat hak milik (SHM), akta jual beli (AJB), dan dokumen pendukung lainnya.

Namun sebelum menandatangani dokumen-dokumen terkait, cek ulang apakah semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.

Jika ada dokumen yang kurang setelah dari bank, maka proses mengurusnya pasti akan rumit.

Apabila kamu yakin dokumen yang diperlukan sudah lengkap, maka tandatangani surat tanda terima dari bank,

2. Meminta Surat Tanda KPR Lunas dari Bank

Selain mengambil dokumen jaminan dari bank, kamu juga harus meminta surat tanda pelunasan yang dikeluarkan oleh bank.

Surat ini akan diberikan oleh pihak bank untuk mengurus roya atau penghapusan hak tanggungan di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Perlu dicatat, surat ini perlu disimpan baik-baik supaya kamu bisa menyelesaikan proses pengurusan roya.

3. Mengurus Roya

Merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah, roya adalah proses pencoretan hak tanggungan pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan.

Hak tanggungan sendiri yang dimaksud adalah jaminan atas utang.

BPN akan mengeluarkan surat roya ketika seseorang telah melunasi KPR atau utang lainnya dalam proses pembelian tanah.

Jika kamu tidak mengantongi surat ini, maka tanah yang kamu miliki akan tetap tercatat sebagai jaminan atas utang meskipun sudah memiliki SHM dan KPR di bank sudah lunas.

Persyaratan Mengurus Roya

Dikutip dari situs resmi PPID Kementerian ATR/BPN, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat pengurusan roya:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon/kuasanya di atas materai
  • Surat kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum
  • Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
  • Surat roya/keterangan lunas/pelunasan hutang dari kreditur
  • Fotokopi KTP pemberi HT (debitur), penerima HT (kreditur), dan/atau kuasanya

Apabila sudah melengkapi dokumen persyaratan di atas, maka kamu bisa mengurus roya langsung ke kantor BPN atau secara online.

Cara Mengurus Roya di Kantor BPN

  1. Datang ke kantor BPN.
  2. Kunjungi loket pendaftaran dan serahkan dokumen persyaratan.
  3. Bayar biaya pendaftaran di kasir.
  4. BPN akan memproses pencatatan pembukuan hak dan penerbitan sertifikat.

Cara Mengurus Roya secara Online

  1. Kunjungi laman htel.atrbpn.go.id.
  2. Daftar akun, lalu login.
  3. Klik menu Pelayanan, lalu pilih Roya.
  4. Pilih kantor wilayah, lalu pilih kantor pertanahan, kemudian klik Buat Berkas Baru.
  5. Apabila berhasil, maka akan muncul menu kelengkapan informasi. Masukkan nomor hak tanggungan, tahun, dan kode pada kolom yang tersedia. Klik Cari Hak Tanggungan dan lanjutkan dengan klik Unggah.
  6. Setelah itu, preview sertifikat hak tanggungan akan keluar. Jika sudah benar, klik Unggah.
  7. Selanjutnya akan muncul jenis dan nomor hak untuk roya. Klik Tambah Sertifikat Roya, pilih sertifikat, dan klik Unggah. Cek informasi sertifikat, detail pemegang hak, dan detail catatan terakhir. Jika sudah benar, klik Simpan.
  8. Kamu akan masuk ke halaman unggah dokumen. Pada halaman tersebut, kamu bisa mengunggah surat keterangan roya dari kreditur, formulir permohonan, dan nomor surat keterangan roya. Setelah selesai, klik Unggah. Kemudian akan muncul tampilan konfirmasi berkas, klik Lanjutkan dan akan muncul menu surat perintah setoran.
  9. Lakukan pembayaran dan pengajuan surat roya akan segera diproses BPN.

4. Simpan Semua Dokumen Rumah secara Aman

Setelah semua dokumen sudah di tangan, jangan lupa untuk menyimpan dokumen tersebut di tempat yang aman.

Agar tidak rusak, sebaiknya simpan dokumen-dokumen tersebut di dalam map plastik.

Dokumen-dokumen ini harus disimpan dengan benar, sebab pasti akan dibutuhkan di kemudian hari.

***

Semoga bermanfaat, Property People.

Simak informasi menarik lainnya di Berita 99.co Indonesia.

Kunjungi www.99.co/id dan rumah123.com untuk menemukan hunian impianmu dari sekarang.

Dapatkan kemudahan untuk memenuhi kebutuhan properti, karena kami selalu #AdaBuatKamu.

Kunjungi dari sekarang dan temukan hunian favoritmu, salah satunya Griya Reja Residence!

Artikel ini bersumber dari www.99.co.