RedaksiHarian – Pemesanan layanan ojek online (ojol) menjadi modus pencurian sepeda motor dan pengancaman di Boncos, Kota Bambu Selatan, Palmerah, Jakarta Barat pada Rabu (26/7).
“Dua pelaku yang ditangkap berinisial HKY (27) dan JML (28)bertempat tinggal di Kampung Boncos, tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim dalam jumpa pers di Mapolsek Palmerah, Senin.
Dodi menuturkan dalam aksinya tersangka berpura-pura memesan ojol dari daerah Kota Bambu Selatan. Saat korban datang ke lokasi tersebut, HKY datang bersama dengan JML.
“Langsung melakukan pengancaman dan menodongkan celurit,” kata Dodi.
Lebih lanjut, Dodi mengatakan tersangka JML juga membawa senjata tajam berupa pisau untuk mengancam korban agar memberikan kendaraan motornya.
“Di situ pengendara ojek onlinelangsung ketakutan karena ada ancaman akan ditusuk,” ujar Dodi.
“Setelah itu motor langsung dibawaoleh saudara HKY dan saudara JML,” kata Dodi.
Dodi mengatakankorban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Palmerah pada Selasa (15/8). Setelah melakukan penyelidikan pihaknya kemudian menangkap pelaku pada Rabu (16/8).
“Untuk sementara dua tersangka ini mengaku baru pertama melakukan (pencurian). Sehingga baru satu unit (motor) saja yang kita amankan,” pungkas Dodi.
Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.