RedaksiHarian – Warga Tangerang , Banten, akan menghadapi sanksi dari Pemerintah Daerah (Pemda) jika ketahuan membakar sampah . Tak tanggung-tanggung, para pelaku pembakaran sampah secara terbuka di Tangerang bakal diberi sanksi yang lebih tegas.

Pemberian sanksi secara tegas itu dilakukan, untuk menyelesaikan permasalahan lingkungan. Pasalnya, selama ini salah satu faktor dari sumber emisi buruk terhadap polusi udara di Tangerang adalah pembakaran sampah secara ilegal.

“Ini harus ada penindakan hukum. Kita akan tindak tegas (pelaku pembakaran sampah ), jadi ini harus ada efek jera. Kalau tidak nanti ini akan berulang dan terjadi lagi,” kata Bupati Tangerang , Ahmed Zaki Iskandar di Tangerang , Senin 21 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

Dengan adanya kebijakan itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang pun berkoordinasi dengan Polisi dan TNI setempat untuk. Mereka diminta melakukan pengawasan terhadap kegiatan pembakaran liar yang ada di wilayah tersebut.

“Sebentar lagi kita akan bicara bersama forkopimda, terutama kepada Polisi/TNI di lapangan untuk mengawasi pembakaran-pembakaran liar di Kabupaten Tangerang ,” ucap Ahmed Zaki Iskandar.

Menurutnya, untuk mendukung realisasi terhadap pemberian sanksi tersebut, maka pihaknya akan segera melakukan pembahasan bersama dengan pihak lainnya. Hal itu dilakukan, guna merancang regulasi hukum yang nantinya masuk dalam peraturan daerah (perda).

Beberapa kali masuk kategori daerah dengan kualitas udara terburuk di Indonesia, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang menyebutkan bahwa pembakaran sampah terbuka atau secara ilegal yang dilakukan masyarakat menjadi salah satu faktor buruknya kualitas udara di wilayahnya itu.

Kepala Bidang Bina Hukum dan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) DLHK Kabupaten Tangerang Ari Marogo mengatakan, berdasarkan data yang dihimpun oleh pihaknya, kelompok rumah tangga atau masyarakat pada umumnya masih banyak melakukan kegiatan pembakaran sampah secara ilegal.

“Kalau pembakaran sampah itu sebenarnya memang jumlahnya sedikit, namun kandungan kadar karbon (CO2 Red) yang ditimbulkan itu bahaya,” ucap Ari Marogo.

Selain adanya pembakaran sampah menjadi sumber emisi buruk terhadap polusi udara, faktor-faktor lainnya yang mempengaruhi kualitas udara buruk itu disebabkan oleh adanya gas buang dari kendaraan bermotor. Dari hasil pengujian emisi udara di beberapa wilayah, diketahui sumbangsih terbesarnya masih bersumber atas emisi tidak bergerak dan bergerak.

Tingkat konsentrasi sulfur dioksida (SO2) mengalami peningkatan terutama di wilayah-wilayah yang berdekatan dengan industri dan pusat lalu-lintas.

“Memang hasil pengujian ini sifatnya pasif. Jadi kita pasang alat pengukur itu selama dua minggu maka kadar yang beredar itu mengandung sulfur dioksida (SO2) dan hidrogen dioksida,” tutur Ari Marogo.

Sampai saat ini, kondisi kualitas udara buruk khususnya di wilayah Kabupaten Tangerang mengalami peningkatan, karena konsentrasi polutan mulai naik akibat dipengaruhi masuknya musim kemarau yang menyebabkan konsentrasi partikel debu mengapung di udara tersebut meningkat.

Meski begitu, DLHK Kabupaten Tangerang terus melakukan berbagai upaya untuk memperbaiki kualitas udara di wilayahnya, termasuk dengan melakukan pengawasan dan mengevaluasi kelompok-kelompok masyarakat serta industri terhadap kinerja dalam pengelolaan kualitas udara.

“Kita saat ini melakukan pengawasan di daerah-daerah tertentu, salah satunya seperti di kawasan pemerintahan, industri, dan permukiman warga serta di pusat lalu-lintas seperti di gerbang tol Cikupa,” kata Ari Marogo.***