
RedaksiHarian – Pemprov DKI Jakarta memastikan, kebijakan WFH selama dua minggu mulai 21 Agustus – 21 Oktober 2023 dievaluasi secara berkala. Jika terdapat ASN /PNS yang tidak disiplin, kebijakan WFH tersebut bakal dihapus.
“Pemberlakuan WFH akan berlaku bagi ASN yang tidak bekerja dalam bidang pelayanan masyarakat. Penerapan WFH dievaluasi secara berkala, hasilnya dilaporkan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dalam keterangan persnya, dikutip Senin, 21 Agustus 2023.
Heru memastikan, pihaknya juga mengawasi ketat selama ASN /PNS Jakarta bekerja dari rumah. Pengawasan dilakukan oleh atasan, mengawasi keberadaan bawahannya selama jam kerja.
ADVERTISEMENT
“Apabila kebijakan ini tidak efektif atau terdapat ASN yang tidak disiplin, kebijakan kembalikan ke keadaan semula. Atasannya, misalnya, pada pukul 10.00, pukul 14.00, pukul 16.00, akan melakukan telepon atau video call memastikan keberadaan mereka,” ucap Heru.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta menerapkan uji coba kebijakan WFH mulai Senin, 21 Agustus 2023 hari ini. Dalam penerapan uji coba ini, sebanyak 50 persen ASN /PNS menjalani WFH .
Kebijakan WFH 50 persen bagi ASN ini diterapkan guna mengurangi polusi buruk serta kemacetan di ibu kota. WFH juga akan berlaku hingga Oktober 2023.
Karena, pada bulan itu terselenggara Konferensi Tingkat Tinggi ASEAN 2023 pada 4-7 September. Saat penyelenggaraan ASEAN, persentase WFH bertambah jadi 75 persen ASN .
Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengatakan bahwa wacana WFH bukan merupakan solusi dari persoalan polusi udara di wilayah ibu kota Indonesia tersebut.
Anggota Unit Kerja Koordinasi (UKK) Respirasi IDAI dr. Darmawan Budi Setyanto, SpA(K) pun menyarankan agar ada pembenahan terkait transportasi umum.
Pihaknya pun mendorong hal tersebut agar nantinya masyarakat mau beralih dari transportasi pribadi ke transportasi umum.
“Sebenarnya polusi udara ini bukan masalah baru. Alih-alih menerapkan WFH , yang lebih penting adalah pembenahan transportasi publik,” katanya dalam webinar di Jakarta, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 18 Agustus 2023.
Dalam kesempatan yang sama, Darmawan Budi menjelaskan bahwa saat ini indeks kualitas udara Jakarta berada pada angka 152. Pihaknya pun mendorong pembuat kebijakan untuk memperhatikan data indeks kualitas udara di DKI Jakarta selama beberapa waktu terakhir.
Jika ada peningkatan yang tajam dalam kurun waktu beberapa minggu terakhir, maka segera ambil tindakan.
“Namun, jika indeks kualitas udara Jakarta segitu-gitu juga berarti tidak ada situasi yang baru,” ujarnya.
Menurut keterangan Darmawan Budi, persoalan polusi udara ini berbeda dengan pandemi Covid-19. Pada situasi tersebut, masyarakat memang dituntut untuk WFH agar terhindar dari penyebaran virus.
“Kita baru saja mengalami situasi yang mengharuskan work from home itu adalah situasi pandemi. Situasi pandemi ini bukan urgensi lagi, tetapi emergency sehingga kita harus benar-benar selama waktu yang cukup panjang tinggal dalam rumah, bekerja dari rumah,” ucapnya.***