
RedaksiHarian – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) kembali menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak pada Senin, 21 Agustus 2023. Agenda sidang pada hari ini yaitu pembacaan pembelaan dari Jonais Tanak selaku terperiksa.
“Agenda (sidang etik) pembacaan pembelaan terperiksa (Pak Johanis Tanak ),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangan yang dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Senin, 21 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan pihaknya bakal segera menggelar sidang putusan etik setelah Johanis Tanak selesai menyampaikan pembelaan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, dia tidak menyebutkan kapan persisnya sidang pembacaan putusan tersebut akan digelar.
“Ya, (sidang putusan) waktunya belum tahu,” ucap Syamsuddin.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan menggelar sidang pelanggaran etik yang diduga dilakukan Johanis Tanak .
Dugaan pelanggaran etik mencuat ketika Johanis Tanak berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Komunikasi itu diduga melanggar etik karna berlangsung di tengah penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Johanis Tanak dan Idris Sihite saling bertukar pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Potongan percakapan antara keduanya sempat viral di media sosial. Johanis Tanak diketahui sempat mengirimkan pesan kepada Idris Sihite dengan kalimat, “bisalah kita cari duit.”
Belakangan, Johanis Tanak mengaku percakapan itu terjadi sebelum KPK melakukan penyelidikan di Kementerian ESDM.
Atas perbuatannya, Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK .***