RedaksiHarian – Tuntutan restitusi alias pembayaran ganti rugi senilai Rp120 miliar tidak ikut dibebankan kepada anak AG (15), sebagaimana terdakwa Mario Dandy Satriyo (20), Shane Lukas (19). Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan pertimbangan dalam ketetapan tersebut.

Sebelumnya, kasus penganiayaan berat terencana terhadap David Ozora (17) sudah sampai pada sidang pembaca tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Mario Dandy dituntut hukuman 12 tahun penjara, sementara Shane Lukas dituntut bui selama 5 tahun.

Adapun keduanya juga dijatuhi tuntutan ganti rugi senilai Rp120 miliar, atau 7 tahun penjara tambahan di luar hukuman utama, jika tidak sanggup membayar sejumlah demikian.

ADVERTISEMENT

Terkait AG yang tidak dibebankan membayar restitusi untuk korban, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan alasan yang mendasari ketetapan tersebut.

“Anak AG tidak (dibebankan restitusi) karena dia masih anak-anak. Jadi, restitusi kita tidak bebankan ke dia ( AG ),” kata Ketut, dalam konferensi persnya di Jakarta, dikutip Minggu, 20 Agustus 2023.

Meski begitu, nama AG tetap dicantumkan dalam tuntutannya terkait restitusi David. Hal itu dilakukan pihaknya, lantaran AG bersama-sama kedua pelaku lainnya berada di lokasi kejadian, ketika penganiayaan yang merugikan menimpa korban.

Ketut menjelaskan lebih lanjut bahwa pihaknya sudah menyerahkan penuh keputusan beban restitusi kepada majelis hakim. Artinya, masing-masing terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas bisa jadi mendapat bagian berbeda dari total Rp120 miliar,

“Itu (pembagian jumlah yang harus dibayar masing-masing) hakim akan mempertimbangkan. Apakah Rp120 miliar itu dibagi secara tanggung renteng dengan klasifikasi berbeda-beda, apakah dia bersama-sama, atau yang sama juga dengan porsi yang sama. Saya pikir hakim lebih bijak,” tuturnya.

“Kalau mereka tidak mampu membayar dengan kondisi Rp 120 milliar itu, mereka akan diganti dengan hukuman pidana penjara tujuh tahun untuk Mario, Shane enam bulan,” katanya lagi.

JPU mengatakan, salah satu pertimbangan terkait restitusi adalah hukuman maksimal 12 tahun penjara yang tidak sebanding dengan penderitaan korban, yakni Cristalino David Ozora , sejak dianiaya hingga menjalani masa pemulihan.

“Pidana maksimal pada Pasal 355 ayat 1 KUHP hanyalah 12 tahun penjara. Apabila diselami dengan objektif membayangkan merasakan penderitaan dan ketidakberdayaan saksi korban David saat bertubi-tubi dipukul, ditendang kepalanya secara sadis dan brutal oleh Mario Dandy ,” kata jaksa, dalam pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 Agustus 2023.

“Maka khusus Mario Dandy , ancaman pidana itu tidaklah terasa cukup sebanding dengan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang dilakukan terhadap anak korban David,” kata dia lagi.

Jaksa melanjutkan, perbuatan Mario Dandy dinilai mengusik kemanusiaan dan sungguh di luar nalar. JPU menekankan bahwa tuntutan 12 tahun penjara tidak sebanding dengan kejinya perlakuan Mario terhadap korban.

“Perbuatan di luar nalar dan sangat mengusik rasa kemanusiaan kita sebagai manusia beradab. Oleh karena itu, sekalipun dituntut maksimal ancaman pidana 12 tahun, tidak sepadan untuk memberikan keseimbangan hukum kepada Mario Dandy yang dilakukan kepada anak korban,” kata jaksa. ***