/photo/2023/02/09/491427823.png)
RedaksiHarian – M yang sehari-hari mengelola sebuah kafe ternyata merupakan otak di balik kasus tindak pidana perdagangan orang ( TPPO ) di Gang Royal RT 3/RW 13 Kelurahan Penjaringan , Jakarta Utara. Pria itu kini sedang dalam pencarian polisi.
Tindak pidana yang dilakukan oleh M ini terungkap setelah anak buahnya, TW (23), ditangkap dan dijadikan sebagai tersangka agen penyalur wanita yang hendak dijadikan pekerja seks komersial ( PSK ) oleh M.
“M itu pemilik kafe. Maka kami akan menelusuri terus untuk bisa melakukan penangkapan,” kata Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M Probandono Bobby Danuardi saat konferensi pers di Mapolsek Metro Penjaringan , Jakarta Utara, pada Jumat, 18 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
TW yang merupakan pria asal Lampung Selatan itu sudah bekerja dengan M sekitar lima bulan. Dia ditugaskan untuk mencari korban menggunakan iklan di media sosial.
TW juga mengaku bahwa sudah ada sekitar 30 wanita muda yang sudah direkrut menjadi PSK di tempat M.
“Langsung dijadikan kerja seks. Kalau saya yang merekrut, saya jelaskan sistem kerjanya kayak begini ya. Kalau adik tidak minta ya sudah pulang. Jadi enggak ada paksaan,” ucap TW.
Terkait penangkapannya, TW merasa ditimpa nasib apes lantaran salah satu wanita yang dia rekrut yakni MJS (19), justru membuatnya dilaporkan ke polisi.
“Saya enggak mengancam pak, sumpah. Enggak saya apa-apakan, langsung saya antar ke mes. Tapi kakaknya (korban) melapor ke polisi adiknya disekap,” katanya.
TW tidak menampik korban dibawa ke mes untuk dibujuk agar mau bekerjasama dengan mereka. Mes tersebut tertutup dari luar dan lokasinya berada di Jalan Tanah Pasir Dalam Raya Nomor 3B, RT 10/RW 9 Kelurahan Penjaringan , Kecamatan Penjaringan , Jakarta Utara.
Di dalam mes tersebut, ada juga wanita belia lainnya, yaitu SW (19), MU (19), SR (20) dan CNS (19) selain MJS (19). Menurut TW, wanita-wanita tersebut direkrut dari berbagai daerah di luar Jakarta, seperti Lampung dan Pandeglang (Banten).
Bobby memastikan kondisi kelima wanita itu kini telah aman. Mereka juga sudah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi. Keterangan sementara yang diperoleh penyidik untuk saat ini bahwa pelapor mengaku awalnya tidak diberi tahu akan direkrut sebagai pekerja seks komersial ( PSK ).
“Awalnya dijanjikan bekerja di sebuah klinik. Pelapor, yakni kakak dari Saudari MJS mengatakan adiknya dikurung di sebuah lokasi dan diancam akan dibunuh apabila kabur,” kata Bobby.
Mendapat laporan tersebut, tim dari Unit Reserse Mobile dan Unit Reserse Kriminal Polsek Metro Penjaringan kemudian mendatangi lokasi tersebut pada Selasa, 15 Agustus 2023, pukul 18.00 WIB.
Lokasi itu merupakan tempat hiburan malam yang banyak ditemukan alat kontrasepsi berupa kondom dan barang bukti lainnya. TW yang saat itu berada di lokasi langsung ditangkap dan diinterogasi di Markas Polsek Metro Penjaringan .
Hasil interogasi itu terungkap bahwa TW mendapat keuntungan antara Rp1 juta hingga Rp2 juta untuk setiap transaksi atas wanita yang direkrut. Keuntungannya didapat dari M.
“Jadi tersangka mendapat upah dari si M ini yang masih DPO,” kata Bobby yang mengimbau tersangka M segera menyerahkan diri sebelum dijemput paksa oleh polisi.
Kemudian kepada masyarakat, Bobby mengimbau bila mencurigai sesuatu yang mengarah ke perdagangan orang (human trafficking), warga dapat menghubungi Mabes Polri dengan cara menelepon ke nomor 110.
Polisi mengenakan pasal berlapis, di antaranya pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. Selanjutnya, pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul.***