RedaksiHarian – Pria paruh baya warga Desa Tawia, Kecamatan Angkinang, Kabupaten Hulu Sungai Selatan berinisial SAM (56) membacok warga Desa Tawia lainnya, yakni AR (66) hingga mengakibatkan kematian. Menurut keterangan Kasi Humas Polres HSS Ipda Ardiansyah Machzar yang mewakili Kapolres HSS AKBP Leo Martin Pasaribu, pembunuhan tersebut terjadi di kebun lombok, Desa Tawia pada Kamis, 17 Agustus 2023, pukul 16.30 WITA.

Mulanya, AR sedang mengendarai sepeda listrik. Kemudian, ia melindas tanaman hortikultura dan ditegur oleh SAM. Setelah itu, terjadi selisih paham di antara keduanya.

SAM pun melihat AR hendak mengambil senjata tajam jenis parang yang menggantung di sepeda listrik. Melihat itu, SAM tak lama langsung membacok korban menggunakan parang miliknya.

ADVERTISEMENT

“Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia, karena luka bacok oleh perbuatan pelaku,” kata Ardiansyah Machzar, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Kini, SAM diketahui telah menyerahkan diri ke Polsek Angkinang. Saat itu, ia pun didampingi oleh kepala Desa Tawia.

“Benar pelaku dengan Kepala Desa Tawia telah menyerahkan diri ke Polsek Angkinang, dan akan kita proses hukum,” ujarnya.

Kepolisian pun tak hanya mengamankan pelaku, melainkan juga sejumlah barang bukti, yakni senjata tajam jenis parang dengan panjang besi 44 centimeter dan celana panjang milik pelaku. Kemudian, celana panjang, dan satu topi berwarna hitam milik korban.

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku pun dijerat dengan sanksi tindak pidana pembunuhan disertai dengan penganiayaan berat. Hal itu sesuai dengan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik, berikut merupakan jumlah kasus kejahatan pembunuhan di Indonesia;

– 2020: 898 kasus.- 2019: 964 kasus.- 2018: 1.024 kasus.- 2017: 1.150 kasus.- 2016: 1.292 kasus.- 2015: 1.491 kasus.

Sementara itu, menurut data dari Polri, ada sekitar 3.335 orang yang tewas akibat kejahatan pembunuhan pada periode 2019-2022. ***