RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dan surat dakwaan tiga terdakwa kasus dugaan suap jual-beli jabatan yang menjerat mantan Bupati Pemalang , Mukti Agung Wibowo.

“Hari ini (18 Agustus), Kasatgas Penuntutan Ikhsan Fernandi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, pada Jumat, 18 Agustus 2023.

Tiga terdakwa tersebut, yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kabupaaten Pemalang Suhirman, dan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad.

ADVERTISEMENT

“Para terdakwa adalah pihak pemberi suap pada Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo,” ucap Ali.

Tiga terdakwa bakal diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Juru bicara berlatar belakang jaksa ini menuturkan saat ini penahanan para terdakwa beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor. Namun, penahanan para terdakwa masih dilakukan di Rutan KPK.

“Penahanan para terdakwa tersebut beralih status menjadi tahanan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan saat ini masih berada di Rutan KPK,” ucap Ali.

Saat ini pihaknya tengah menunggu jadwal sidang perdana yang ditetapkan oleh Pengadilan Tipikor pada PN Semarang.

“Agenda persidangan untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu diterbitkannya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Abdul Rachman, Suhirman, dan Mubarak Ahmad sebagai tersangka suap . Mereka ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan perkara yang menjerat Mukti Agung Wibowo.

Sementara itu, Mukti Agung Wibowo telah divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Mukti Agung dihukum 8,5 tahun penjara.

Selain itu, Mukti Agung Wibowo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp4,9 miliar. Majelis hakim menyatakan Mukti Agung Wibowo bersalah menerima suap dan gratifikasi sebesar Rp7,57 miliar.

Suap dan gratifikasi itu terkait promosi dan mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang. Saat ini, Mukti Agung Wibowo telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Semarang, karena vonisnya sudah berkekuatan hukum tetap.***