
RedaksiHarian – Kini status kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) Panji Gumilang naik dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah gelar perkara, Dittipideksus Bareskrim Polri sepakat kasus naik tahapan sebab pola TPPU semakin terang.
Dalam pengusutan terkini, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ikut dilibatkan. Hal ini dibenarkan Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
“Dalam proses gelar perkara tersebut digambarkan oleh teman-teman dari PPATK bagaimana pola transaksi pencucian uang. Sehingga kesimpulannya penyidik sepakat untuk meningkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar dia, dikutip Kamis, 17 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Whisnu melanjutkan, dalam penjelasan dan penggambarannya, PPATK membahas istilah-isitlah seperti structuring, layering, hingga mingling dalam dugaan TPPU oleh pimpinan ponpes Al Zaytun tersebut.
“Pola transaksinya dijelaskan ada namanya structure, yaitu structuring, jadi uang tersebut dipecah-pecahkan ke entitas-entitas lainnya. Ada layering, ada minling atau mencampur adukkan uang yang resmi atau yang halal ke uang yang tidak halal,” ujar dia.
Dilansir dari laman resmi PPATK, structuring merupakan salah satu modus pencucian uang dengan cara memecah-mecah transaksi sehingga jumlahnya menjadi lebih kecil. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelaporan.
Adapun Layering, artinya memisahkan hasil tindak pidana dari sumber aktivitas kejahatan terkait, dengan cara melalui beberapa tahapan transaksi keuangan.
Whisnu lalu menjelaskan, ada proses pemindahan dana dari beberapa rekening atau lokasi tertentu sebagai hasil placement ke tempat lainnya melalui serangkaian transaksi yang rumit. Rangkaian ini memang didesain untuk menyamarkan atau menyembunyikan sumber uang haram.
Berikutnya, placement merupakan fase menempatkan uang yang dihasilkan dari suatu aktivitas kejahatan, misalnya dengan pemecahan sejumlah besar uang tunai menjadi jumlah kecil yang tidak mencolok. Pecahan jumlah uang tersebut kemudian ditempatkan dalam sistem keuangan baik dengan menggunakan rekening simpanan bank, atau dipergunakan untuk membeli sejumlah instrumen keuangan (misalnya cek atau giro).
Semua instrumen keuangan selanjutnya akan ditagihkan dan didepositokan di rekening bank yang berada di lokasi lain.
Placement bisa juga dilakukan dengan pergerakan fisik dari uang tunai, baik melalui penyelundupan uang tunai dari suatu negara ke negara lain, dan menggabungkan antara uang tunai yang berasal dari kejahatan dengan uang yang diperoleh dari hasil kegiatan yang sah.
Terakhir, istilah Mingling tak jauh berbeda. Ia juga merupakan salah satu modus pencucian uang dengan cara mencampurkan dana hasil tindak pidana dengan dana dari hasil kegiatan usaha legal. Tujuannnya lagi-lagi untuk mengaburkan sumber asal dana.
“Jadi Pola-pola itu disampaikan oleh temen-temen dari PPATK, sehingga kami dari tim penyidik sudah sepakat bahwa pola tersebut adalah pola transaksi tindak pidana pencucian uang,” kata Whisnu. ****