
RedaksiHarian – Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) dalam pidato RUU RAPBN 2024 beserta Nota Keuangan kemarin 16 Agustus 2023.
Selain PNS , abdi negara, seperti Polisi dan TNI, termasuk para pensiunan kabarnya turut merasakan kenaikan gaji di tahun 2024 mendatang.
Rencananya, PNS , TNI/Polri akan mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen, sementara untuk pensiunan gaji yang akan diterima akan lebih besar 12 persen dari sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Hal itu menurut Jokowi , merupakan upaya untuk meningkatkan kinerja para ASN guna terwujudnya akselerasi transformasi pembangunan nasional.
“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen, yang diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ucap Jokowi .
Selain bicara soal pembangunan nasional, dia berharap kenaikan gaji PNS dan TNI/Polri ini mampu mendorong SDM yang profesional dan kompeten di bidangnya agar proses birokrasi berjalan efektif serta efisien.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional,” kata Jokowi .
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, gaji terendah PNS golongan Ia sekitar Rp1.560.800-Rp2.335.800.
Jika mengacu pada RAPBN 2024 , maka kemungkinan golongan ini akan mendapat Rp1.685.664-Rp2.522.664 per bulannya, 8 persen lebih banyak ketimbang tahun sebelumnya.
Meski begitu, nominal tersebut dihasilkan dari hitungan kasar dan belum termasuk tunjangan dan lain-lain karena aturan baru untuk penetapan gaji PNS dan TNI/Polri, serta pensiunan tahun 2024 belum dikeluarkan.
Untuk mengintip berapa kisaran gaji PNS yang tertuang dalam Perpres tahun 2019 kemarin, berikut rinciannya.
I a: Rp1.560.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp2.335.800 (masa kerja 26 tahun)
I b: Rp1.704.500 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.472.900 (masa kerja 27 tahun)
I c: Rp1.776.600 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.577.500 (masa kerja 27 tahun)
I d: Rp1.851.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp2.686.500 (masa kerja 27 tahun)
II a: Rp2.022.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp3.373.600 (masa kerja 33 tahun)
II b: Rp2.208.400 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.516.300 (masa kerja 33 tahun)
II c: Rp2.301.800 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.665.000 (masa kerja 33 tahun)
II d: Rp2.399.200 (masa kerja 3 tahun) – Rp3.820.000 (masa kerja 33 tahun)
III a: Rp2.579.400 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.236.400 (masa kerja 32 tahun)
III b: Rp2.688.500 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.415.600 (masa kerja 32 tahun)
III c: Rp2.802.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.602.400 (masa kerja 32 tahun)
III d: Rp2.920.800 (masa kerja 0 tahun) – Rp4.797.000 (masa kerja 32 tahun)
IV a: Rp3.044.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.000.000 (masa kerja 32 tahun)
IV b: Rp3.173.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.211.500 (masa kerja 32 tahun)
IV c: Rp3.307.300 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.431.900 (masa kerja 32 tahun)
IV d: Rp3.447.200 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.661.700 (masa kerja 32 tahun)
IV e: Rp3.593.100 (masa kerja 0 tahun) – Rp5.901.200 (masa kerja 32 tahun).***