
RedaksiHarian – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) Alexander Marwata mengaku pihaknya tidak khawatir barang bukti kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas akan hilang atau disembunyikan para tersangka.
Menurut Alex, di instansi pemerintah terdapat aturan untuk menyimpan barang bukti dalam pengadaan barang dan jasa sehingga bukti-bukti tersebut tidak akan hilang.
Hal itu disampaikan Alexander Marwata menanggapi pertanyaan awak media soal belum adanya upaya penggeledahan setelah KPK mengumumkan status perkara pengadaan truk di Basarnas naik ke tahap penyidikan.
ADVERTISEMENT
“Enggak lah (enggak khawatir disembunyikan). Bukti-bukti itu ada aturannya untuk menyimpan alat bukti dan lain sebagainya pasti ada semuanya,” kata Alexander Marwata sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com pada Kamis, 17 Agustus 2023.
Lebih lanjut Alex mengatakan bahwa selama KPK melakukan proses penyidikan belum pernah ada tersangka yang berasal dari instansi pemerintah menghilangkan barang bukti.
“Kenapa takut? sejauh ini belum ada instansi lembaga pemerintah yang menghilangkan barang bukti,” tuturnya.
Pimpinan KPK berlatarbelakang hakim ini juga tidak khawatir para tersangka menghilangkan bukti transaksi keuangan dalam kasus korupsi tersebut. Karena, bukti keuangan itu bisa didapatkan melalui kerja sama dengan bank.
“Kalau transaksi keuangan? itu kita bisa cek juga di Bank. Kan ga mungkin juga (menghilangkan) barang bukti. Saya pikir itu,” ucap Alex.
Sebelumnya, KPK melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (kemenkumham) mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri.
Pencegahan terhadap tiga orang itu terkait proses penyidikan dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas .
“ KPK telah ajukan cegah untuk tetap berada di wilayah RI terhadap 3 orang,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Ali menyebut masa pencegahan tiga orang ke luar negeri berlaku hingga Desember 2023. Pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.
“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” ucap Ali.
Akan tetapi, Ali belum membeberkan idenitas pihak-pihak yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya meminta agar mereka bersikap kooperatif memenuhi agenda pemeriksaan jika sewaktu-waktu keterangannya dibutuhkan penyidik KPK .
“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera di rampungkan,” ujar Ali.
Berdasarkan informasi tiga orang yang dicegah ke luar negeri adalah mantan Sekretaris Utama (Sestama) Badan nasional Pencarian dan Pertolongan ( Basarnas ) Max Ruland Boseke.
Max Ruland kini menjabat sebagai Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) Pusat PDI Perjuangan.
“Yang bersangkutan aktif dalam daftar cegah, masa pencegahan 17 Juni 2023 sampai dengan 17 Desember 2023. Diusulkan oleh KPK ,” kata keterangan sumber internal yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Jumat, 11 Agustus 2023.
Kemudian dua orang lainnya, yakni Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Basarnas Anjar Sulistiyono dan Direktur CV Delima Mandiri, William Widarta. Keduanya juga dicegah ke luar negeri mulai 17 Juni 2023 hingga 17 Desember 2023.
KPK tengah melakukan penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas .
Ali mengatakan bahwa terdapat kerugian keuangan negara akibat praktik rasuah tersebut. Namun, dia tidak membeberkan secara terperinci berapa jumlah nilai kerugiannya.
“Dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dilingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka. Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau membeberkan identitas para tersangka tersebut.
Sebab, pengumuman identitas tersangka beserta konstruksi perkara bakal disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.
“Uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses,” kata Ali.
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ucap dia menambahkan.***