
RedaksiHarian – Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) oleh pimpinan pondok pesantren (ponpes) Al Zaytun , Panji Gumilang naik ke tingkat penyidikan. Untuk itu, Bareskri Polri akan menyita sejumlah rekening milik yang bersangkutan.
Dalam proses pengusutan awal, terungkap dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Ponpes Al Zaytun . Setelah gelar perkara, pihak kepolisian sepakat menaikkan tingkatan kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Iya ( rekening Panji Gumilang akan disita),” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Whisnu melanjutkan, penyidik terus menjalin koordinasi bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Kerja sama ini salah satunya menyasar pembekuan aset-aset milik Panji, yang diduga masih ada kaitannya dengan kejahatan TPPU serta korupsi dana BOS .
Dari keterangan yang didapat penyidik, jumlah total aset keuangan Panji yang telah dibekukan PPATK sekitar ratusan miliar rupiah. Seluruh aset tersebut, kata WWhisnu, berikutnya akan dijadikan sebagai alat bukti untuk proses pengadilan mendatang.
“Ada saldo dibekukan, nanti setelah ini (penyidikan) kita akan menerima rekening . Nominalnya ratusan miliar. Jadi transaksinya triliunan, yang bisa dibekukan ratusan miliar,” kata dia.
Bareskrim Polri telah resmi meningkatkan status kasus dugaan TPPU dan korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang ke tahap penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan membeberkan gelar perkara kasus terkait.
Ia menjelaskan, ada dua berkas perkara yang disepakati untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan pada gelar perkara pukul 10.00-13.00 WIB tersebut. Salah satunya dugaan penyalahgunaan transaksi keuangan oleh pengasuh Al Zaytun .
“Hasil gelar perkara tersebut disepakati bersama bahwa telah ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan,” kata Whisnu, dikutip dari PMJ News, Rabu, 16 Agustus 2023.
“Pertama, tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal diputuskan dan tindak pidana penggelapan. Yang kedua diputuskan oleh dalam gelar perkara berkas perkara korupsi Dana BOS yang menjadi berkas kedua,” ucapnya lagi.
Atas perbuatannya, Panji dijerat pasal berlapis, antara lain, Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dan/atau Pasal 70 jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Bukan hanya itu, Panji Gumilang juga diduga melanggar Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan Pasal 2 UU Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. ***