RedaksiHarian – Menko Polhukam Mahfud MD merespons usulan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti untuk mengamandemen UUD 1945.

Bamsoet dan La Nyalla mengusulkan amandemen UUD 1945 dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Mahfud MD pun mempersilakan kepada Bamsoet dan La Nyalla jika ingin mengamandemen UUD 1945.

ADVERTISEMENT

“Ya silakan saja. Itu hak setiap orang karena kami dulu melakukan amandemen juga karena yang lama dinilai implementasinya tidak bagus,” kata Mahfud MD, dinukil dari PMJ News.

Dia yakin bahwa usulan amandemen UUD 1945 ini muncul karena masih dirasa masih ada yang harus diperbaiki dalam konstitusi.

“Itu biasa dalam politik, silahakan didiskusikan. Bangsa ini punya hak untuk mendiskusikan itu sesuai dengan kebutuhan generasinya,” ucap Mahfud MD.

Sebelumnya, Bamsoet berharap MPR akan kembali menjadi lembaga tertinggi di Indonesia. Hal itu senada dengan apa yang disampaikan Megawati Soekarnoputri.

MPR sekarang ini bukan lagi merupakan lembaga tertinggi negara. MPR adalah lembaga negara yang sederajat dengan lembaga negara lainnya.

Dengan tidak adanya lembaga tertinggi negara, maka tidak ada lagi sebutan lembaga tinggi negara dan lembaga tertinggi negara. Sehingga, semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 adalah lembaga negara.

“Idealnya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara sebagaimana disampaikan Presiden ke-5 Republik Indonesia, Ibu Megawati Soekarnoputri saat Hari Jadi ke-58 Lemhannas tanggal 23 Mei 2023 yang lalu,” kata Bamsoet .

Bambang Soesatyo menuturkan bahwa pemilihan umum (Pemilu) terkait dengan masa jabatan anggota-anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden dan Wakil Presiden.

Masa jabatan seluruh Menteri anggota kabinet, juga akan mengikuti masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden yang telah ditentukan oleh UUD 1945 hanya selama lima tahun.

Akan tetapi menurutnya, yang menjadi persoalan adalah bagaimana jika menjelang Pemilu, terjadi sesuatu yang di luar dugaan kita bersama.

Seperti bencana alam yang dahsyat berskala besar, peperangan, pemberontakan, atau pandemi yang tidak segera dapat diatasi, atau keadaan darurat negara yang menyebabkan pelaksanaan Pemilihan Umum tidak dapat diselenggarakan sebagaimana mestinya sesuai perintah konstitusi.***