RedaksiHarian – Pakar hukum tata negara sekaligus anggota Dewan Perwakilan DaerahRI Prof. Jimly Asshiddiqie menyoroti pentingnya menata struktur parlemen dan mengusulkan DPDmasuk dalam struktur Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Jimly menyebut saat ini Indonesia menjadi satu-satunya negara yang memiliki tiga lembaga perwakilan rakyat, sementara negara-negara lain pada umumnya hanya punya satu (unicameral) atau dua kamar (bicameral).
“Bisa tidak ini dipikir ulang. Cukup dua saja, ada MPR sebagai upper house dan DPR sebagai lower house. MPR ditambah satu fraksi, namanya perwakilan golongan. Di DPR tambah satu fraksi namanya perwakilan daerah. Dengan demikian, DPD dibubarin masuk ke DPR supaya lembaga itu ada gunanya,”kata Jimly Asshiddiqie menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui usaiSidang Tahunan MPR di Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan banyak usulan DPD yang hanya sebatas saran. Bahkan, menurut Jimlyyang telah mengemban amanat sebagai anggota DPD selama empat tahun, saran-saran DPD tidak didengar oleh lembaga lainnya.
“Dia hanya memberikan saran, pertimbangan, usulan, tetapi tidak pernah didengar. Jadi, dia tidak memutuskan, padahal ini lembaga resmi. Maka harus dievaluasi, bisa nggak dia (DPD) bubar sajakarena adanya (DPD) sama dengan tiadanya (DPD),” katanya.
Menurut dia,selama ini upaya memperkuat DPD kerap terbentur oleh DPR RI. “Penguatan DPD itu selalu terhambat oleh DPR sebab kalau DPD kuat, berarti DPR melemah. Itu kan memindahkan kekuasaan. Jadi, susah. Jadi, kami bilang ke DPR, DPD bubar saja, tetapi perwakilan daerah masuk,”katanya menegaskan.
Jimly juga mengusulkan harus ada kelompok, baik di MPR maupun DPR, yang mewakili golongan serta kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili. Dia mencontohkanorganisasi-organisasi masyarakat, masyarakat adat, dan kelompok perempuan.
“Itu tidak terwakili. Kalau melalui pemilu, pasti kalah terus karena jumlahnya tidak banyak,” tambahnya.
Oleh karena itu, kelompok-kelompok itu seharusnya ditempatkan pada utusan golongan.
“Katakanlah perwakilan golongan, fraksi sendiri di MPR. Jadi, ada fraksi perwakilan daerah, ada fraksi perwakilan golongan, tetapi khusus untuk fraksi utusan golongan hanya ad hoc, hanya ikut rapat kalau ada sidang MPR, tetapi kalau perwakilan daerah itu harus dilembagakan di DPR supaya dia ikut mengambil keputusan. Itu kira-kira esensinya. Mudah-mudahan para pimpinan parpol bisa menerima ide ini semata-mata untuk kita menata ulang. Jangan biarkan ada lembaga, adanya sama dengan tiadanya,” paparJimly.
Dalam Sidang Tahunan MPR, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo dan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menilai ada kebutuhan untuk memperkuat kelembagaan dan fungsi MPR RI dan DPD RIyang hanya dapat terwujud melalui amendemen konstitusi UUD 1945.
Bambang Soesatyo dalam pidatonya mengusulkan MPR kembali menjadi lembaga tertinggi negaradan usulan itu didukung oleh Ketua DPD RI.