
RedaksiHarian – Jajaran kepolisian dari Subdit III Sumdaling Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar praktik pengoplosan gas elpiji . Dalam kasus tersebut, sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan enam tersangka ditangkap di Jalan Tipar Halim RT 002/RW 006, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok .
Sedangkan dua tersangka lainnya ditangkap di Jalan Gelatik Nomor 62, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan.
ADVERTISEMENT
“Diketahui tempat tersebut dijadikan tempat untuk pemindahan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 kilogram nonsubsidi,” Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com pada Rabu, 16 Agustus 2023.
Ade mengungkapkan, berdasarkan hasil pengecekan di dua lokasi tersebut, petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan sedang memindahkan isi tabung gas elpiji 3 kilogram subsidi ke tabung gas elpiji 12 Kilogram nonsubsidi.
Lebih lanjut, Ade menyampaikan bahwa para tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum tersebut sejak Januari 2023.
Dia menyebut tabung yang telah berisi gas oplosan dijual para tersangka ke warung atau toko yang berada di wilayah kota Depok , Jakarta Timur, dan Tangerang Selatan.
Ade menuturkan para tersangka menjual gas elpiji 12 kilogram oplosan seharga Rp125 ribu sampai Rp180 ribu per tabung. Padahal, harga resmi isi tabung gas 12 Kilogram nonsubsidi yang ditetapkan pemerintah seharga Rp205 ribu.
“Motif dari para pelaku dalam melakukan kejahatannya adalah untuk mencari keuntungan,” tutur Ade.
Ade menjelaskan para tersangka disangkakan dengan Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Atas perbuatannya, delapan tersangka terancam hukuman enam tahun penjara denda paling tinggi Rp60 miliar. Seluruh tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Pasal 55, Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan atau Niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah),” tutur Ade.
“Saat ini untuk delapan orang tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata dia menambahkan.***