RedaksiHarian – Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut mantan Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif pidana penjara enam tahun dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti Rp41.553.654.006.
“Apabila terdakwa tidak bisa membayar uang penggantimaka diganti dengan pidana enam tahun penjara,” kata JPU KPK Ikhsan Fernandipada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu.
KPK meyakini Abdul Latif telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dantindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kurun waktu 2016 hingga 2017ketika menjabat sebagai Bupati Hulu Sungai Tengah (HST).
Jaksapun menuntut terdakwa Abdul Latif dijerat dengan Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kesatu.
Kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dalam dakwaan kedua.
“Dari fakta persidangan dan keterangan 73 orang saksi dan satu ahli, terdakwa terbukti telah melakukan gratifikasi dan pencucian uang,” ujar Fenandi.
Gratifikasi tersebut berupa setoran fee proyek dari kontraktor senilai Rp41 miliar lebih.Kemudian untuk TTPU, terdakwa menyimpan uang di bank atas nama orang lain serta membelanjakan untuk membeli aset danbarang-barang berharga.
Rinciannya, menyetorkan ke rekening Bank Mandiri dengan total Rp8.353.719.779, di rekening BTN atas nama Fauzan Rifanisejumlah Rp2.543.000.000.
Terdakwajuga menempatkan uang Rp1miliar dengan melakukan pembelian ORI(Obligasi Ritel Indonesia) di BTN Cabang Banjarmasin, membeli dua bidang tanah di Hulu Sungai Tengah seharga Rp2.851.350.000serta membeli puluhan kendaraan, termasuk motor gede, dengan total transaksi Rp19.722.126.000.
Usai pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Jamser Simanjuntak memberikan kesempatan kepada terdakwa yang mengikuti persidangan secara daringdari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, untuk menyampaikan pembelaan.
Didampingi kuasa hukumnyaO.C Kaligis, terdakwa Abdul Latif meminta majelis hakim memberikan waktu selama tiga pekan guna mempersiapkan pembelaan.
Akhirnya, sidang ditutup majelis hakim dengan kesepakatan sidang berikutnya digelar pada 6 September 2023.