
RedaksiHarian – Presiden Joko Widodo ( Jokowi ) membawa kabar baik bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut disampaikannya saat mengungkapkan keterangan pemerintah atas Rancangan Undang-undang tentang anggaran pendapatan dan belanja negara ( APBN ) tahun 2024 beserta nota keuangan.
Jokowi mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk PNS Pusat dan Daerah serta TNI/Polri sebesar 8 persen, dan kenaikan untuk Pensiunan sebesar 12 persen.
“Untuk menjaga agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat, agar dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas,” kata Jokowi di ruang rapat paripurna MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta pada Rabu, 16 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Jokowi mengingatkan, pelaksanaan reformasi birokrasi harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi PNS dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas.
“Diharapkan akan meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional,” ujarnya.
Selain itu, Jokowi mengatakan pemerintah juga mendorong industri pertahanan keamanan agar maju dan mandiri dengan dukungan APBN .
“Antara lain dimanfaatkan untuk pemenuhan kebutuhan Alutsista secara bertahap dengan didukung industri pertahanan dalam negeri untuk memenuhi kekuatan pokok minimum,” terangnya.
Dalam kesempatan itu Jokowi juga menyampaikan bahwa, pemerintah juga terus mendorong agar sinergi Pusat dan Daerah semakin baik.
Untuk itu, kata Jokowi , kebijakan transfer ke daerah diarahkan semakin berkualitas dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat, melalui langkah-langkah sebagai berikut satu, harmonisasi belanja pusat dan daerah, terutama dalam upaya mendukung program prioritas nasional, termasuk transformasi ekonomi.
“Dua, mempertajam pengelolaan dan penggunaan transfer ke daerah, terutama untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pembangunan daerahyang inklusif,” terangnya.
“Tiga, meningkatkan kemandirian fiskal daerah melalui penguatan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, serta mendorong pembiayaan daerah sebagai sumber pendanaan di APBD,” imbuhnya.***