RedaksiHarian – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo ( Bamsoet ) menyinggung permasalahan Kelompok Kriminal Bersenjata ( KKB ) Papua yang masih jadi momok bagi masyarakat dan pemerintah. Hal itu disampaikan Bamsoet dalam pidato Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI dan DPD RI Tahun 2023 di Gedung MPR /DPR/DPD RI pada Rabu, 16 Agustus 2023.

Dalam menyelesaikan permasalahan KKB Papua, Bamsoet menilai tindakan terukur dari aparat seperti TNI dan Polri saja tidak cukup. Perlu adanya pendekatan lain yang sesuai dengan budaya mereka.

“Penyelesaian persoalan KKB ini harus dilakukan secara komprehensif, selain melalui tindakan tegas dan terukur aparat keamanan (TNI dan POLRI), namun juga dengan mengedepankan pendekatan kebudayaan dan kesejahteraan,” ujar Bamsoet .

ADVERTISEMENT

Selain itu, permasalahan lain di Papua seperti penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) haris ditindak tegas. Pasalnya, ketika otsus terganggu, hal itu juga akan merugikan masyarakat.

“Yang tidak kalah pentingnya, harus diambil tindakan tegas terhadap penyelewengan dana otonomi khusus (otsus) yang tidak tepat sasaran dan merugikan kepentingan rakyat Papua,” kata Bamsoet menambahkan.

Di tingkat yang lebih besar, ancaman yang dialami oleh Indonesia seperti terorisme, perubahan iklim, dan perang siber merupakan fokus utama dalam dinamika geopolitik. Sehingga Komunitas Internasional bekerja sama dalam menciptakan kerangka kerja dan mekanisme internasional untuk mengatasinya.

Dalam pidatonya, Bambang Soesatyo merasa bahwa marwah MPR perlu dikembalikan sebagai lembaga tertinggi di Indonesia, bukan hanya lembaga tinggi saja. Hal itu tak lepas dari perlunya lembaga negara yang melaksanakan kedaultan rakyat sebagaimana diatur UUD 1945.

Bamsoet turut memberikan contoh kasus soal pentingnya MPR menjadi lembaga tertinggi. Ketua MPR itu menjelaskan saat terjadi kejadian khusus hingga Pemilu harus ditunda, maka saat ini tidak ada lembaga yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi peristiwa khusus tersebut.

“Dalam keadaan demikian, timbul pertanyaan, siapa yang memiliki kewajiban hukum untuk mengatasi keadaan-keadaan bahaya tersebut? Lembaga manakah yang berwenang menunda pelaksanaan pemilihan umum?” kata Bamsoet dalam pidatonya.

Dengan adanya Perubahan Undang-Undang Dasar 1945, permasalahan tersebu belum memiliki solusi. Padahal menurut Bamsoet , sebelum Perubahan UUD 1945, hal itu akan langsung ditangani oleh MPR .

“ MPR masih dapat menetapkan berbagai ketetapan yang bersifat pengaturan, untuk melengkapi kevakuman pengaturan di dalam konstitusi kita,” ujarnya.

Oleh karena itu, Bamsoet merasa MPR perlu dikembalikan sebagai lembaga tertinggi. Bahkan ide tersebut sudah disampaikan oleh Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dalam Hari Jadi ke-58 Lemhanas tanggal 23 Mei 2023.

“Idelanya memang, MPR RI dikembalikan menjadi lembaga tertinggi negara,” kata Bamsoet .***