RedaksiHarian – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan melaksanakan gelar perkara lanjutan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) yang diduga dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang hari ini, Rabu 16 Agustus 2023.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan membenarkan hal itu. “Iya hari ini,” katanya di Jakarta, Rabu.

Adapun waktu pelaksanaan gelar perkara dijadwalkan oleh penyidik siang ini, dihadiri pihak internal dan eksternal Polri seperti Irwasum dan Divhukum Polri.

ADVERTISEMENT

“Biasanya (gelar) siang,” kata Whisnu.

Sebelumnya, status kasus ini telah naik dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya tengah berupaya mendalami kasus guna mengetahui ada atau tidaknya tersanga lain dalam kasus dugaan penistaan agama oleh Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang .

“Beberapa hari ini kita akan memperdalam apakah ada tersangka lainnya,” ujarnya, Sabtu, 5 Agustus 2023.

Pihaknya tak menutup kemungkinan akan ditemukannya fakta-fakta baru beriringan dengan proses penyelidikan yang terus dilakukan.

“Pada prinsipnya perkembangan kita sudah melaksanakan penggeledahan, nanti kita analisa kembali,” ujar dia.

Di sisi lain, Polri juga berencana akan menyelidiki dugaan tindak pidana lain yang dilakukan Panji Gumilang , selain dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU .

“Kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali, apakah ada pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan. Apakah ada (dugaan tindak pidana) penipuan dan penggelapan,” ucapnya.***