RedaksiHarian – Kasus sengketa di Dago Elos , Bandung berawal dari eigendom verponding atas nama George Henrik Muller.

Pada 2020, melalui Putusan Kasasi Nomor 934.K/Pdt/2019, hakim Mahkamah Agung mempertimbangkan bahwa eigendom verponding atas nama George Henrik Muller sudah berakhir karena tidak dikonversi paling lambat tanggal 24 September 1980.

Hal tersebut menegaskan bahwa klaim tanah atas nama keluarga Muller tidak dapat mengalihkan ataupun mengoperkan tanah di Dago Elos yang sejatinya telah jelas dikuasai sebagai tempat tinggal warga kepada PT Dago Inti Graha.

ADVERTISEMENT

Namun rupanya keadaan berbalik, Putusan Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menetapkan Heri Hermawan Muller cs berhak atas kepemilikan objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742 seluas 6,3 Hektar.

Oleh sebabnya, melalui putusan tersebut, pengadilan menetapkan bahwa pihak Heri Muller cs berhak mengajukan permohonan hak untuk sertifikasi objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Selain itu dalam Peninjauan Kembali Nomor 109/PK/Pdt/2022 menyatakan menurut hukum pengoperan dan pemasrahan/penyerahan hak atas tanah dari Heri Muller CS kepada Penggugat IV PT Dago Inti Graha, yang dibuat dengan Akta Nomor 01 tanggal 01 Agustus 2016 terkait 3 bidang tanah yakni objek tanah Eigendom Verponding Nomor 3740, 3741 dan 3742.

Eigendom adalah kata dalam bahasa Belanda yang berarti kepemilikan atau properti. Sementara verponding diartikan sebagai harta tetap.

Secara hukum, eigendom verponding merupakan konsep yang dikenal dalam hukum waris.

Singkatnya, eigendom verponding berarti hak kepemilikan atas harta warisan yang ditinggalkan oleh seseorang setelah meninggal dunia. Eigedom ini merupakan salah satu produk hukum yang dibuat sejak era Hindia Belanda.

Karena dibuat saat era Hindia Belanda, pada tahun 1960 saat masa transisi hukum tanah, pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik eigendom verponding selama 20 tahun untuk melakukan konversi tanah berstatus itu menjadi hak kepemilikan sesuai hukum Indonesia. Jika tidak, maka otomatis tanah-tanah tersebut menjadi tanah negara.

Namun rupanya peraturan ini banyak yang tidak mengetahuinya. Sehingga, meski verponding masih bisa tetap digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah, status ini sangat rentang untuk disengketakan.

Dasar hukum eigendom diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Sebelumnya, dasar hukum eigendom ini diatur dalam ketentuan Pasal 570 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Pemilik hak eigendom terbagi menjadi, hak Hyoptheek, hak Servituut, hak Vruchtgebruik, hak Gebruik, hak Grant Controleur, hak Bruikleen, dan Acte van Eigendom.

Tanah dengan hak eigedom verponding sangat rentan menjadi tanah sengketa. Sebab tidak memiliki kekuatan hukum yang jelas.

Maka itu, banyak kasus seorang pemilik tanah mengaku tanahnya diambil orang lain yang memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Oleh sebabnya, Pemilik tanah berdasarkan bukti Eigendom bisa melakukan konversi tanah menjadi SHM, HGB, HGU, maupun hak pakai.***