
RedaksiHarian – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Shane Lukas dengan tuntutan 5 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora .
Jaksa meyakini Shane Lukas bersalah dalam kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora yang menyebabkan korban mengalami koma.
“Menjatuhkan pidana penjara dengan pidana penjara selama lima tahun,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Jaksa dalam tuntutannya turut mempertimbangkan hal-hal meringankan dan memberatkan terdakwa Shane Lukas . Hal memberatkan, yakni Shane Lukas dinilai turut andil dalam memperlancar penganiayaan terhadap David Ozora oleh Mario Dandy Satriyo.
Sedangkan hal meringankan, yaitu Shane Lukas dinilai tidak berbelit-belit dalam menyampaikan keterangan, menyesali perbuatan, dan usianya masih muda sehingga diharapkan dapat memperbaiki diri.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario Dandy Satriyo dengan hukuman 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora .
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan Mario Dandy, di antaranya yakni perbuatan yang dilakukan Mario Dandy terhadap David Ozora sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis dan brutal.
Kemudian perbuatan Mario Dandy mengakibatkan David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang mengalami kondisi amnesia.
Selain itu, kata Jaksa, penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy juga telah merusak masa depan David Ozora . Jaksa juga menilai Mario Dandy berusaha memutar balikan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan.
“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora ,” tutur jaksa.
Sementara itu, tidak ada hal meringankan bagi diri terdakwa Mario Dandy.
“Hal meringankan nihil,” kata jaksa.***