
RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan penyelidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sudah masuk tahap akhir.
“Sudah di tahap akhir. ED ( Eko Darmanto ),” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu kepada wartawan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Asep menjelaskan pada tahap akhir tersebut tim penyelidik bakal melakukan gelar perkara atau ekspose. Setelahnya, bakal diputuskan apakah penyelidikan kasus Eko Darmanto dinaikkan ke tingkat penyidikan atau tidak.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Asep memastikan pihaknya akan menetapkan tersangka jika ditemukan kecukupan alat bukti. Sebaliknya, lembaga antirasuah akan menghentikan proses hukum terhadap Eko Darmanto apabila tidak terpenuhinya alat bukti.
“Kan ada tahap pengakhiran. Di tahap ini juga ada yang namanya gelar perkara, ekspose. Jadi, ekspose ini yang nanti ditentukan (nasib kasusnya),” ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyarakan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Eko Darmanto masuk kategori outlier. Adapun outlier adalah anomali nilai suatu data yang mengalami perubahan signifikan dalam waktu tertentu dengan nilai yang ekstrem.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan harta Eko Darmanto masuk kategori outlier disebabkan nilai utang yang besar yakni senilai Rp9 miliar.
“Hasilnya yang paling penting adalah LHKPN beliau ( Eko Darmanto ) masuk kategori outlier karena utangnya yang besar Rp9 miliar,” ucap Pahala sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com, Selasa, 15 Agustus 2023.
Berdasarkan LHKPN, Eko Darmanto memiliki harta senilai Rp6,72 miliar. Jumlah harta tersebut sudah dikurangi utang sebesar Rp9 miliar.
Berikut rincian harta Eko Darmanto :
– Tanah dan Bangunan Seluas 240 m2/410 m2 di Kab/Kota Malang, Hibah Tanpa Akta Rp2.500.000.000- Tanah dan Bangunan Seluas 327 m2/342 m2 di Kab/Kota Kota Jakarta Utara, Hasil Sendiri Rp10.000.000.000
Harta berupa alat transportasi dan mesin senilai total Rp2,9 miliar yakni:
– Mobil BMW Sedan Tahun 2018, Rp850.000.000- Mobil Mercedes Benz Sedan Tahun 2018, Rp600.000.000- Mobil Jeep Willys Tahun 1944, Rp150.000.000- Mobil Chevrolet (Bekas) Bell Air Tahun 1955, Rp200.000.000- Mobil Toyota Fortuner Tahun 2019, Rp400.000.000- Mobil Mazda Mazda 2 Tahun 2019, Rp200.000.000- Mobil Fargo (bekas) Dodge Fargo 1957 Tahun 1957, Rp150.000.000- Mobil Chevrolet Apache 1957 Tahun 1957, Rp200.000.000 2021- Mobil Ford (bekas) Bronco 1972 Tahun 1972, Rp150.000.000
Dalam LHKPN, Eko Darmanto mengaku memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp100,7 juta, dan kas serta setara kas senilai Rp238.904.391 atau Rp238,90 juta.***