
RedaksiHarian – Mario Dandy Satriyo (20) telah dijatuhi tuntutan 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora (17). Selain itu, Mario juga dituntut membayar ganti rugi sebanyak Rp120 miliar atau kurungan 7 tahun penjara sebagai pengganti jika terdakwa tak sanggup membayar.
Jaksa, sebelum membacakan amar tuntutan mengungkapkan hal ihwal yang memberatkan juga meringankan bagi Mario Dandy . Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa pelaku berlaku sadis, brutal, dan tak manusiawi.
“Hal memberatkan: perbuatan yang dilakukan terdakwa sangat tidak manusiawi karena yang dilakukan sadis dan brutal, mengakibatkan David mengalami kerusakan otak dan amnesia,” ujar jaksa, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa, 15 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Mario disebut jaksa telah menghancurkan masa depan korban dengan menimbulkan kecacatan yang sukar disembuhkan. Jaksa lantas menyoroti pula cara Mario Dandy berkelit selama persidangan.
“Telah merusak masa depan David, berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong saat penyidikan, tidak ada perdamaian dengan korban,” ucap jaksa.
Adapun terkait hal yang meringankan pelaku, dalam pertimbangan tuntutannya, jaksa menilai tidak ada sama sekali poin peringan bagi Mario. “Hal meringankan, nihil,” kata jaksa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Mario Dandy Satriyo dengan tuntutan 12 tahun penjara terkait kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora . “Menyatakan terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy telah terbukti secara sah dan menyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat denagn rencana terlebih dahulu sebagaimana pasal 355 Ayat 1 KUHP Juncto Pasal 54,” kata Jaksa Hafiz Kurniawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak hanya hukuman penjara, Jaksa juga menuntut agar Mario Dandy , Shane Lukas, dan AG (15) membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David Ozora senilai Rp120 miliar.
“Membebankan Terdakwa Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dan AGH dalam berkas penuntutan terpisah bersama-sama secara berimbang menyesuaikan peran, yang mengakibatkan kerugian kepada korban untuk membayar restitusi sebesar Rp120,3 miliar,” ujar Jaksa Hafiz Kurniawan.
Jaksa menyampaikan, apabila Mario Dandy dan kawan-kawan tidak mampu membayar uang restitusi, maka diganti dengan tambahan pidana penjara selama 7 tahun. “Dengan ketentuan tidak mampu membayar diganti pidana penjara 7 tahun,” tutur jaksa. ***