RedaksiHarian – Polusi udara di Jakarta dikabarkan semakin memburuk. Pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan (DLHK) akan melakukan satuan tugas melalui uji emisi .

Dinas Perhubungan bersama Pemda dan kepolisian akan melakukan penegakan hukum bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi sehingga tidak bisa untuk melakukan perjalanan di Jabodetabek.

“Uji emisi ini menjadi satu hal yang sentral, oleh karena itu kami nanti bersama-sama Pemda, bersama kepolisian melakukan low enforcement, kita perbanyak tempat-tempat uji emisi tetapi tetap melakukan low enforcement maka jika ada kendaraan yang tidak lolos uji emisi maka mereka tidak memiliki hak melakukan perjalanan di Jabodetabek,” kata Menhub Budi Karya Sumadi sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari kanal YouTube Sekretariat Kabinet RI.

ADVERTISEMENT

Dalam kasus ini, Menhub mempertimbangkan agar para pekerja di Jabodetabek yang membawa kendaraan untuk mengurangi mobilitasnya, sehingga kepadatan bisa berkurang.

“Kadang-kadang mereka yang dari Bekasi, dari Tanggerang, dari Depok bersama-sama ke kantor gantian mobilnya sehingga jumlahnya akan menurun,” katanya.

Menhub juga mengimbau para warga termasuk yang bekerja untuk mengutamakan penggunaan kendaraan umum.

Solusi mitigasi untuk mengurangi emisi ini, selain mengutamakan kendaraan umum juga mendorong penggunaan kendaraan listrik, karena memperbaiki kualitas udara berawal dari menyentuh sektor transportasi.

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menegaskan bahwa dalam jangka menengah pihaknya akan mengurangi kendaraan fosil dan akan melakukan tilang bagi pengendara yang tidak memenuhi aturan uji emisi .

“Kita sudah punya MRT, LRT, Kereta Cepat dan juga agenda elektrifikasi pada jangka panjang tentu saja juga kita sudah kita awali yaitu mitigasi dan adaptasi iklim dengan pengawasan yang ketat di Jabodetabek,” kata Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar.

“Dalam rapat dilakukan perbandingan-perbandingan dengan beberapa negara dan tadi juga berkembang bahwa memang masyarakat kita perlu diajak untuk kesadaran melakukan uji emisi , karena di Jakarta aja kesadaran uji emisi baru antara 3 sampai 10 persen, datanya Jakarta Pusat hanya 3,86 persen, Jakarta Utara 10,69 persen,” tutur Siti.

Lebih lanjut, Siti mengatakan bahwa uji emisi yang rencananya akan dilakukan merupakan langkah cepat untuk mengurangi polusi di ibu kota.

Uji emisi yang diawali di Jabodetabek ini menjadi awal percobaan sehingga jika sudah baik akan dilakukan di seluruh wilayah.

Nantinya, persyaratan lulus uji emisi juga akan dimasukan ke perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan.

“Semua KL dan Pemda wajib memberlakukan kewajiban uji emisi bagi semua kendaraan bermotor yang masuk fasilitas perkantoran KL Pemda kemudian memasukan persyaratan lulus uji emisi untuk perpanjangan STNK dan pembayaran pajak kendaraan,” ujar Siti. (Gita Puspita)***