RedaksiHarian – Momen haru bercampur sedih dirasakan Miftahudin Ramli (53) atau yang akrab disapa Midun usai tiba di Stadion Utama Gelora Bung Karno ( GBK ) pada Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 10.49 WIB. Kedatangan Midun di GBK disambut haru oleh sejumlah orang berbaju hitam yang bertuliskan ‘Menolak Lupa Tragedi Kanjuruhan ’.

Midun merupakan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kota Batu, Jawa timur yang memulai perjalanan darat gowes naik sepedanya pada 3 Agustus 2023. Jarak dari Malang ke Jakarta kurang lebih mencapai 800 kilometer.

Dalam perjalanannya, Midun membawa sepeda dan keranda warna hitam di bagian belakang. Saat berada di GBK , Midun nampak mengenakan kaos bertuliskan ‘ Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober sudah diusut tuntas. Alhamdulillah yang salah angin. Astaghfirullah’.

ADVERTISEMENT

Sejumlah video beredar memperlihatkan Midun nampak menangis bahkan sampai bersujud di depan GBK . Ia tak kuasa menahan tangisnya usai mengingat kembali ketidakadilan yang dirasakan 135 korban Tragedi Kanjuruhan .

Dilansir dari Twitter @InfoSuporterID, Midun nampak ditenangkan oleh sejumlah orang yang mengawalnya. Saat berada di jalan menuju GBK , Midun turut dikawal oleh sejumlah pemuda yang juga menyerukan keadilan untuk Tragedi Kanjuruhan .

Saya merasakan haru saat pak Midun sujud di depan GBK . Membayangkan lelahnya, membayangkan perjuangannya, membayangkan harapannya yang masih belum ada titik terang. Membayangkan keluarga korban yang belum mendapatkan keadilan yang diinginkan,” ujar akun Twitter @InfosuporterID pada Senin, 14 Agustus 2023.

Sudah hampir satu tahun Tragedi Kanjuruhan terjadi, 1 Oktober 2022 menjadi hari paling kelam Aremania yang menonton pertandingan Persebaya vs Arema FC di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Sebanyak 135 Aremania menjadi korban jiwa usai disemprot dengan gas air mata oleh polisi, dan tergencet saat hendak keluar stadion.

Polisi menetapkan dua orang anggota polisi sebagai poiihak yang harus bertanggung jawab dalam tragedi ini. Pada 5 Maret 2023 kemarin, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memberikan vonis bebas kepada Eks Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranowo, sedangkan eks Danki Brimob AKP Hasdarmawan divonis 1 tahun 6 bulan.

Setelah dua terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan itu dinyatakan tak bersalah dan divonis bebas, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi. Namun Kejagung belum mau menentukan sikap atas vonis tiga terdakwa lain.

“Kalau (vonis) bebas sudah tentu harus (banding sampai) kasasi. Kalau yang rendah mestinya dipelajari dulu pertimbangan hukumnya,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana pada 18 Maret 2023.

PN Surabaya menggelar sidang vonis pada 5 Maret 2023 untuk 5 terdakwa dalam kasus Tragedi Kanjuruhan . Tiga terdakwa merupakan anggota kepolisian, dua lainnya merupakan pihak sipil.

Adapun hukuman bagi Ketua Panpel Arema FC vs Persebaya, Abdul Haris yakni vonis 1 tahun 6 bulan penjara dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) 6 tahun 8 bulan penjara. Sedangkan security officer laga Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno divonis 1 tahun, dari tuntutan JPU 6 tahun 8 bulan penjara.

Ringannya vonis para terdakwa, bahkan ada yang dibebaskan membuat keluarga korban Tragedi Kanjuruhan meradang. Mereka merasa 135 nyawa yang hilang tak dihargai sedikit pun.***