
RedaksiHarian – Kualitas udara (AQI) di Jakarta kembali mengalami peningkatan. Pada Senin 14 Agustus 2023 pukul 7.14 WIB, AQI Jakarta berada pada angka 151 dan masuk kategori tidak sehat.
Sedangkan berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com pada Selasa 15 Agustus 2023 pukul 8.52 WIB di situs IQAir, AQI Jakarta mencapai angka 183. Dengan angka tersebut, Jakarta dinyatakan sebagai wilayah yang tidak sehat.
Begitu juga dengan polusi udara PM2.5 di Ibu Kota yang mencapai 23,3 kali nilai panduan kualitas udara tahunan WHO. Partikulat (PM2.5) adalah Partikel udara yang berukuran lebih kecil dari 2.5 mikron (mikrometer). Nilai Ambang Batas (NAB) adalah Batas konsentrasi polusi udara yang diperbolehkan berada dalam udara ambien. NAB PM2.5 = 65 µgram/m3.
ADVERTISEMENT
Dengan angka 183, Jakarta pun kembali menduduki peringkat pertama kualitas udara terburuk di Dunia. Kemudian diikuti oleh Dubai, Uni Emirat Arab dengan AQI 173.
Berikutnya ada Doha, Qatar, dengan AQI 161 dan Dhaka, Banglades, dengan AQI 157. Posisi kelima ditempati negara tetangga, yakni Kuching, Malaysia dengan AQI 151.
Sementara itu, stasiun kualitas udara paling berpolusi dipegang oleh Jeruk Purut dengan AQI 220. Kawasan itu pun dinyatakan sangat tidak sehat.
Kemudian diikuti oleh Kemang V dengan AQI 200, dan Duitku PG Kebon Jeruk dengan AQI 193. Selanjutnya, Layar Permai PIK dengan AQI 191, dan Wisma Matahari Power dengan AQI 190.
Selanjutnya, ada Gran Melia Jakarta dengan AQI 189, dan Kemang Dalam IX dengan AQI 188. Lalu AHP – Capital Place dengan AQI 185, dan Taman Resort Mediterania dengan AQI 183. Terakhir, ada Widya Chandra, JK, dengan AQI 180.
Menurut data WHO, setiap tahun paparan polusi udara diperkirakan menyebabkan 7 juta kematian dini dan kehilangan waktu sehat hingga jutaan tahun. Polusi udara juga mengganggu pertumbuhan anak-anak, merusak fungsi paru-paru, menginfeksi pernapasan, dan memperburuk penyakit asma mereka.
Pada orang dewasa, penyakit jantung iskemik dan stroke menjadi penyebab kematian dini terbanyak yang disebabkan oleh polusi udara di luar ruangan. Penelitian juga membuktikan polusi udara menimbulkan efek lain seperti diabetes dan kondisi neurodegeneratif. Hal tersebut menempatkan polusi udara setara dengan risiko kesehatan global utama lainnya seperti pola makan yang tidak sehat dan merokok.
Polusi udara adalah salah satu ancaman lingkungan terbesar bagi kesehatan manusia, di samping perubahan iklim. Peningkatan kualitas udara dapat meningkatkan upaya mitigasi perubahan iklim, sementara pengurangan emisi pada gilirannya akan meningkatkan kualitas udara . Dengan berjuang mencapai standar baru ini, menurut WHO, pemerintah akan bisa melindungi kesehatan sekaligus mengurangi dampak krisis iklim global.
Pedoman Kualitas Udara Global (Global Air Quality Guidelines) dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) merekomendasikan standar kualitas udara baru untuk melindungi kesehatan masyarakat, dengan memangkas standar polutan udara utama dunia, yang beberapa di antaranya juga berkontribusi terhadap krisis iklim. WHO terakhir memperbaharui standar kualitas udara 16 tahun yang lalu pada 2005.
Pedoman baru WHO merekomendasikan tingkat kualitas udara untuk 6 polutan utama, yang terbukti paling berdampak buruk bagi kesehatan. Keenam polutan tersebut adalah partikulat (PM), ozon (O₃), nitrogen dioksida (NO₂) sulfur dioksida (SO₂) dan karbon monoksida (CO).
Partikel partikulat yang berdiameter sama atau lebih kecil dari 10 dan 2,5 mikron (µm) (masing-masing PM₁₀ dan PM₂.₅) mampu menembus jauh ke dalam paru-paru dan dapat memasuki aliran darah. Dampaknya, polutan tersebut memicu penyakit kardiovaskular dan pernapasan, dan juga mempengaruhi organ lain.
Polusi partikulat dihasilkan terutama oleh pembakaran bahan bakar fosil di berbagai sektor, termasuk transportasi, energi, rumah tangga, industri, dan pertanian. Kemudian pada tahun 2013, polusi udara luar ruangan dan partikulat diklasifikasikan sebagai karsinogenik (menyebabkan kanker) oleh Badan Internasional untuk Penelitian Kanker (IARC) WHO.
Hampir 80 persen kematian yang terkait dengan PM₂.₅ dapat dihindari jika dunia mampu mengurangi tingkat polusi udara saat ini menjadi seperti pedoman WHO yang diperbarui.
WHO menetapkan batas polusi PM2.5 rata-rata 24 jam dari 25 mikrogram/m3 pada 2005 menjadi 15 mikrogram/m3 tahun ini. Sementara batas polusi PM10 jangka pendek (rata-rata 24 jam) ditetapkan dari 50 mikrogram/m3 pada 2005 menjadi 45 mikrogram/m3 tahun ini. Standar polusi untuk ozon (O3), tidak berubah dengan nilai tidak lebih tinggi dari 100 mikrogram/m3 untuk rata-rata 8 jam.
Untuk polutan nitrogen dioksida (NO₂) sulfur dioksida (SO₂) dan karbon monoksida (CO), WHO berturut-turut menetapkan standar jangka pendek sebesar 25 mikrogram/m3, 40 mikrogram/m3 dan 4 miligram/m3.***