
RedaksiHarian – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono berencana menerapkan aturan Work From Home ( WFH ) pada September mendatang sebagai strategi dalam mengatasi persoalan tingginya polusi udara di DKI Jakarta .
Heru mengatakan bahwa kebijakan WFH ini berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) DKI Jakarta .
“Ini sebentar lagi sedang dihitung berapa persentase setiap OPD (organisasi perangkat daerah). Mudah-mudahan September ini, saya bisa langsung jalan,” kata Heru.
ADVERTISEMENT
Ia memastikan aturan tersebut sifatnya wajib bagi pegawai Pemda. Sementara untuk sektor swasta sifatnya imbauan. Adapun Heru Budi berharap pihak swasta agar menerapkan kebijakan tersebut.
Heru mengaku telah berkomunikasi dengan pihak pengusaha terkait rencana kebijakan ini. Menurutnya beberapa perusahaan sudah memberlakukan aturan tersebut.
“Artinya WFH itu, 50:50 persen (jumlah karyawan) atau 60:40 persen untuk mengurangi kegiatan hari-hari di DKI Jakarta ,” katanya.
Kebijakan WFH ini diambil menyusul arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait polusi udara di Jakarta . Jokowi menyebut kualitas udara di wilayah Jabodetabek dalam sepekan terakhir masuk kategori sangat buruk.
Kualitas udara di Jabodetabek dalam satu pekan terakhir sangat buruk. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta menunjukkan angka 156 atau masuk dalam kategori tidak sehat pada Minggu, 13 Agustus 2023.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto buruknya udara di Jakarta disebabkan oleh musim kemarau berkepanjangan. Menurutnya Pemprov DKI menyiapkan tiga strategi untuk mengatasi persoalan polusi udara di Jakarta .
“Memang Juli hingga September biasanya musim kemarau sedang tinggi-tingginya. Sehingga berakibat pada kualitas udara menjadi kurang baik,” kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Jakarta Timur, pada Jumat, 11 Agustus 2023, dikutip dari Antara.
Strategi pertama yaitu melalui kebijakan dan regulasi. Kedua, menggencarkan uji emisi dan mendorong penggunaan transportasi umum. Ketiga, mengimbau warga agar selalu mengecek kondisi udara sebelum melakukan aktivitas di luar ruangan melalui sejumlah aplikasi di antaranya Jakarta Kini, Indeks Standar Pencemar Udara.
“Kami juga mengimbau warga melakukan upaya-upaya preventif (pencegahan) untuk mengurangi dampak misalnya dengan menggunakan masker, mengurangi aktivitas di luar, dan sebagainya,” kata Asep.***