
RedaksiHarian – Ribuan mahasiswa baru (Maba) di Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Mas Said Surakarta digadang-gadang diminta mengunduh dan mendaftar aplikasi pinjaman online atau pinjol di aplikasi tertentu.
Duduk perkara kasus dugaan Maba dipaksa mendaftar pinjol ini bermula dari penggalangan dana sponsor oleh Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) untuk kegiatan Festival Budaya di universitas tersebut.
DEMA UIN Surakarta dikabarkan bekerja sama dengan tiga Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang berijin dan terdaftar di OJK .
ADVERTISEMENT
Jumlah sponsor yang akan didapat pihak penyelenggara acara disebut-sebut tergantung pada jumlah mahasiswa yang mendaftar pada aplikasi milik penyedia sponsor.
Berdasarkan informasi yang beredar, ada 4.000 lebih mahasiswa diminta melakukan pendaftaran pinjol oleh DEMA, dan 2.000 orang lolos atau bisa mengajukan pinjaman di aplikasi tersebut.
Namun setelah diklarifikasi, DEMA mengaku baru 500 orang yang terdaftar di aplikasi pinjol terkait selama kegiatan Festival Budaya.
Soal kejadian ini, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan UIN Raden Mas Said, Syamsul Bakri mengklaim penggalangan dana yang melibatkan tiga Pelaku Usaha Jasa Keuangan itu dilakukan tanpa sepengetahuan pimpinan kampus.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi dari Otoritas Jasa Keuangan, Aman Santosa menyebut, pihaknya telah memanggil beberapa orang terkait kasus yang terjadi di UIN Surakarta .
Dikatakan Aman, DEMA kampus sudah mengakui kerja samanya dengan tiga Pelaku Usaha Jasa Keuangan dalam kegiatan Festival Budaya UIN Raden Mas Said Surakarta.
Mereka juga membenarkan sempat meminta Maba untuk mengunduh aplikasi para penyedia sponshorship dan melakukan registrasi pinjol .
Meski begitu, Aman menilai masih ada kerumpangan dari hasil klarifikasi dengan DEMA, sehingga OJK akan kembali memanggil beberapa pihak yang diduga berkaitan dengan kasus ini.
“Oleh karena itu OJK masih akan memanggil beberapa pihak terkait lainnya guna melakukan pendalaman atas permasalahan ini, termasuk dugaan keterlibatan PUJK dalam program kerja sama kegiatan Festival Budaya tersebut,” katanya.
Aman memastikan OJK akan memantau perkembangan kasus ini dan memberi sanksi tegas apabila adanya penyimpangan yang dilakukan oleh pihak PUJK.
“Kami akan terus memantau kasus ini dan melakukan langkah-langkah pengawasan serta tindakan tegas apabila terbukti adanya keterlibatan PUJK,” katanya dalam siaran pers.
Dia mewanti-wanti agar Pelaku Usaha Jasa Keuangan senantiasa mematuhi prinsip pelindungan konsumen dan masyarakat seperti yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 dan UU Nomor 4 Tahun 2023.
“(Kami akan tindak tegas apabila) ada pelanggaran ketentuan pelindungan konsumen khususnya seperti tidak adanya penawaran yang sesuai kebutuhan dan kemampuan calon konsumen ataupun tata cara PUJK dalam memasarkan produk dan jasa keuangan dan keamanan serta kerahasiaan data pribadi konsumen,” ucap Aman.***