/photo/2023/08/09/364931742.jpg)
RedaksiHarian – Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri mengatakan pria berinisial R (59) yang diduga menyebarkan video bernarasi hoaks pendemo ditusuk aparat ditangkap. Dalam video itu ada senjata tajam tertancap di kepala seseorang.
Ade menegaskan video dengan narasi bohong tersebut merupakan video yang sudah ada sejak 2018 lalu.
“Kejadian lama pada tahun 2018 di Desa Waai Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah,” katanya pada Jumat, 11 Agustus 2023, dikutip dari PMJ News.
ADVERTISEMENT
Ade menjelaskan bahwa video yang disebarkan pelaku adalah insiden penusukan yang dilakukan oleh oknum anggota Satgas Yonif Riader 515, Pratu ML.
Insiden pada 2018 silam itu mengakibatkan korban mengalami luka parah akibat senjata sejenis sangkur yang menancap di kepalanya di Desa Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah.
Polisi menangkap satu orang pelaku dugaan penyebar video dengan narasi ujaran kebencian terkait dengan aksi unjuk rasa buruh pada hari Kamis, 10 Agustus 2023 kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan pelaku berinisial R (59) dilakukan dini hari WIB di kawasan Bekasi.
“Penangkapan oleh tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada pukul 02.00 WIB dini hari di rumahnya,” ujar Ade Safri kepada wartawan hari ini.
Tersangka R ditangkap polisi setelah menyebarkan video seseorang yang dalam kondisi terluka di bagian kepala yang tertusuk senjata tajam dengan narasi;
“Aksi demo di tusuk sama aparat di jalan Daan mogot di Jakarta Barat pada hari ini pukul 9.00 wib. Aksi demo ini berasal dri tangsel yg akan melaksanakan aksi orasi nya di jakarta“.
“Dikirimkan pada grup WhatsApp Grup (WAG) ‘B P’, berupa video seseorang yang di kepalanya masih tertancap pisau sangkur,” kata Ade Safri.
Atas perbuatannya, kini R ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau Pasal 14, dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 6 sampai 10 tahun penjara.***