RedaksiHarian – Simak profil Mahfud MD yang masuk bursa calon wakil presiden ( Cawapres ). Pria itu digadang-gadang menjadi salah satu nama yang diusulkan mendampingi eks Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan .Mahfud MD kini menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan RI periode 2019-2024. Sosoknya sering kali dikaitkan saat ada kasus hukum di tanah air. Ia juga sering memberikan komentar tentang kasus hukum yang tengah berjalan.Hingga kini, bakal Calon Presiden (Capres) Anies Baswedan , Ganjar Pranowo, sampai Prabowo Subianto masih belum mengumumkan nama Cawapres yang akan mendampinginya secara resmi. Meski begitu, sejumlah nama termasuk Mahfud MD diperkirakan akan mendampingi salah satu dari 3 nama tersebut pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 mendatang.

Mahfud lahir di Sampang, Madura pada 13 Mei 1957 dengan nama Mohammad Mahfud Mahmodin. Ia pernah menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi RI pada periode 2008-2013. Riwayat pendidikannya dimulai di Pamekasan, Madura yakni di Madrasah Ibtida’iyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, SD Negeri Waru Pamekasan, dan Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN), SLTP 4 Tahun.Ia lalu melanjutkan pendidikan di Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN), SLTA 3 Tahun, Yogyakarta. Kuliah S-1 pria 66 tahun itu dilakukannya di 2 jurusan dan kampus berbeda yaitu Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta, dan Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada (UGM).Program Pascasarjana dan Doktoralnya ditempuh di UGM yakni jurusan Ilmu Politik (S-2) dan Ilmu Hukum Tata Negara (S-3), dilansir dari laman MKRI.” Mahfud MD pernah menjabat sebagai Menteri Pertahanan RI (2000-2001), Menteri Kehakiman dan HAM (2001), Wakil Ketua Umum Dewan Tanfidz DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (2002-2005), Rektor Universitas Islam Kadiri (2003-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi III (2004-2006), Anggota DPR-RI, duduk Komisi I (2006-2007), Anggota DPR-RI, duduk di Komisi III (2007-2008), Wakil Ketua Badan Legislatif DPR-RI (2007-2008), Anggota Tim Konsultan Ahli Pada Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Depkum-HAM Republik Indonesia,” dilansir dari laman MKRI.

ADVERTISEMENT

Mahfud memiliki kelebihan dalam hal pemahaman proses hukum di tanah air. Hal itu akan membantunya, juga Capres yang didampinginya, dalam mendorong penyelesaian kasus terlebih jika kasus itu belum jelas penuntasannya.Elektabilitasnya juga dinilai naik padahal ia sama sekali tidak mengaitkan dirinya dengan bakal Capres tertentu. Hal ini pula yang selaras disampaikan Muhlis Ali, Ketua Umum Himpunan Generasi Muda Madura (Higemura) pada Sabtu, 24 Maret 2018 lalu. Pengalamannya di bidang legislatif, yudikatif, dan eksekutif dinilai akan membuatnya memiliki bekal yang cukup.”Selain sudah memiliki pengalaman, yang bersangkutan juga dikenal bersih dan relatif diterima oleh semua golongan. Pak Machfud juga merupakan tokoh Islam moderat yang pernah memimpin Korp Alumni HMI (Kahmi),” katanya, dilansir dari laman Antara.

Beberapa waktu lalu, Mahfud MD menyatakan ditawari menjadi bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan . Ia menyebut tidak bersedia kepada Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Ahmad Syaikhu.”Kepada Pak Syaikhu waktu ke rumah bersama Al Muzzammil kan beliau menjajaki untuk mencari cawapresnya Anies, antara lain bertanya, ‘Pak Mahfud bersedia tidak? (Saya jawab) tidak,” katanya pada Senin 5 Juni 2023.Menurut Mahfud, ada kesepakatan antara PKS, NasDem, dan Demokrat bahwa bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan adalah ketua umum partai. Ia menilai koalisi akan pecah jika dirinya menjadi cawapres tersebut.Selain itu, sosok Mahfud Md juga dinilai akan tak pandang bulu dalam menindak kasus hukum jika menjadi pemimpin. Hal itu terungkap lewat pernyataannya di potongan video TikTok @kar****, ia menyebut akan menghukum mati koruptor jika menjadi presiden.”Kalau saya jadi presiden, itu hukuman mati bagi koruptor harus diberlakukan tanpa syarat. Koruptor harus dihukum mati,” katanya pada Selasa 25 Oktober 2022.”Pembuktikan terbalik, seperti saya punya harta, kalau berdasarkan gaji sebanyak Rp9 miliar, kok saya punya Rp10 miliar? Nah, langsung Anda sudah korupsi Rp1 miliar, jangan jaksa yang buktikan, tapi Anda sendiri yang buktikan (kalau Anda tidak korupsi), kalau tidak, ya masuk penjara,” ujarnya lagi.***