
RedaksiHarian – Ketua Umum Partai Demokrat , Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ), mengatakan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono ( SBY ) menitipkan pesan kepadanya terkait keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak peninjauan kembali (PK) pihak Moeldoko atas upaya dugaan pembegalan partai tersebut.
AHY mengatakan SBY berpesan bahwa putusan MA merupakan kemenangan bagi yang menjunjung tinggi demokrasi. Selain itu, putusan tersebut memberikan harapan bagi penegakan hukum di Indonesia.
“Ini bukan hanya kemenangan bagi Partai Demokrat , tetapi juga kemenangan bagi pencari kebenaran, pencari keadilan, dan pecinta demokrasi,” kata AHY saat konferensi pers di DPP Demokrat, dikutip Jumat, 11 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Pesan selanjutnya yaitu SBY tidak bisa menerima ketika ada pihak luar dalam hal ini Moeldoko yang ingin mengambil alih Partai Demokrat dengan cara yang tidak sesuai dengan mekanisme internal.
“Beliau juga bukan hanya yang menggagas dan mendirikan, pernah memimpin partai ini, jatuh bangun setiap saat bersama seluruh kader Demokrat,” ucap AHY .
Menurutnya, upaya yang dilakukan oleh Moeldoko adalah cara-cara mengambil alih partai dengan cara yang tidak beretika dan diluar nalar.
“Tentu bukan hanya kader, tetapi beliau ( SBY ) juga tidak bisa menerima,” katanya.
Sebelumnya, MA telah menolak permohonan PK yang diajukan oleh kepengurusan Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) pimpinan Moeldoko .
“Tolak,” bunyi amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Yosran dikutip dari situs Mahkamah Agung pada Kamis, 10 Agustus 2023.
MA sebelumnya menolak kasasi kubu Moeldoko atas keputusan pemerintah yang menolak kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang pada 5 Maret 2021.
Sementara itu, Menkumham Yasonna Laoly juga telah menyiapkan kontra memori setelah kubu Moeldoko mengajukan PK atas kasasi di MA. Kontra memori atas PK kubu Moeldoko disiapkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Ya nanti akan kita buatlah, itu urusan Dirjen AHU itu,” kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa, 4 April 2023.
Yasonna menyampaikan, PK yang diajukan kubu Moeldoko sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk itu, Menkumham mengingatkan semua pihak untuk menaati proses hukum yang berlaku.
Sejalan dengan itu, Yasonna juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ikut campur dalam urusan yang menyangkut keabsahan kepengurusan Partai Demokrat .
“Itu aturan hukum, hak, dan saya tidak mau (ikut) campur karena terbuka, kami jawab. Itu soal norma saja itu,” katanya.***