
RedaksiHarian – PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyebut kasus dugaan korupsi yang baru-baru ini diungkap di lingkungan Basarnas tidak terkait dengan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiani.
KPK sebelumnya mengungkap dugaan korupsi pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014. Kepala Bagian Pemberitaan KPK , Ali Fikri mengatakan ada sejumlah pihak yang akan ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
“Berbeda. Jadi ini hal yang berbeda, ini proses pengadaan barang dan jasanya, kalau OTT atau operasi tangkap tangan itu suap pengadaan barang dan jasa,” katanya di Jakarta, Jumat, 11 Agustus 2023.
ADVERTISEMENT
Ali menjelaskan perkara yang melibatkan Kabasarnas Henri Alfiandi adalah dugaan suap untuk memenangkan proyek pengadaan barang. Sedangkan dalam kasus pengadaan truk, yang ditemukan penyidik di lapangan adalah kerugian negara dalam proyek tersebut.
Baca Juga: Sandiaga Uno: Prabowo Merupakan Cinta Sejati
“Pengadaan barang dan jasanya sudah selesai, pengadaan alat angkut tadi itu yang kemudian kami lakukan penyidikan,” ujarnya, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.
KPK menyebut kerugian keuangan negara akibat kasus tersebut mencapai puluhan miliar. Namun, nilai pastinya akan disampaikan penyidik setelah merampungkan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti.
Dalam kasus korupsi ini, Ali mengatakan penyidik KPK akan menetapkan tiga pihak sebagai tersangka. Namun, Ali menyampaikan, profil lengkap para tersangka belum bisa disampaikan lebih lanjut.
Baca Juga: Moeldoko Gagal Lagi ‘Rebut’ Demokrat, Anies Baswedan: Selalu Ingat Kebenaran Akan Menang
“Kami sudah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka di Basarnas yang merupakan institusi sipil dan saat ini pengumpulan alat bukti masih kami lakukan dengan pemeriksaan saksi-saksi,” ucapnya.
Dia menjelaskan, profil tersangka, uraian perkara, perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan akan disampaikan setelah pihaknya menuntaskan proses penyidikan.
“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” ujar Ali Fikri.
Terkait penyelidikan kasus, KPK telah mengajukan cegah ke luar negeri terhadap tiga orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi pengadaan truk personel dan rescue carrier vehicle di Basarnas tahun 2014 tersebut.
” KPK telah mengajukan cegah untuk tetap berada di wilayah Republik Indonesia terhadap tiga orang,” ujarnya.
Ali menyebut pengajuan pencekalan tersebut dilakukan untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan. Adapun tiga orang tersebut akan dicekal ke luar negeri hingga Desember 2023 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.***