
RedaksiHarian – Bakal calon presiden dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP) Anies Baswedan komentari putusan Mahkamah Agung ( MA ) yang menolak peninjauan kembali (PK) Demokrat kubu Moeldoko .
Anies Baswedan mengatakan mengapresiasi dan menghargai keputusan MA tersebut. Ia menambahkan bahwa ditolaknya PK tersebut menunjukan kebenaran pasti akhirnya akan menang.
“Semacam pengingat bahwa kebenaran pada akhirnya akan menang,” ujarnya usai menghadiri acara peluncuran buku Tetralogi Transformasi AHY di Djakarta Theater, Menteng, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023 malam.
ADVERTISEMENT
Hakim Agung dan Juru Bicara Mahkamah Agung ( MA ) RI Suharto memastikan putusan MA yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko terbebas dari intervensi pihak mana pun.
Suharto mengingatkan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka. Hal itu, kata dia, perlu dicermati oleh semua pihak.
“Artinya bebas dari intervensi kekuasaan ekstra yudisial yang lain. Jadi, jangan dikorelasikan dengan itu (hari ulang tahun AHY ),” kata Suharto.
Menkopolhukam Mahfud MD tak kaget dengan putusan MA yang menolak PK Demokrat kubu Moeldoko . Menurutnya, hal itu sudah diprediksi akan terjadi sejak jauh-jauh hari.
Dia mengungkapkan bahwa kemenangan Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) sudah bisa dipastikan. Hal itu adalah karena, gugatan kubu Moeldoko telah berkali-kali ditolak.
Dengan ditolaknya PK dari kubu Moeldoko , AHY dinyatakan menang telak 18-0. Putra sulung Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu tercatat telah memenangkan 18 gugatan yang diajukan kubu Moeldoko .
“Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” kata Mahfud MD, Kamis 10 Agustus 2023.
Untuk diketahui, para pemohon PK dalam Perkara Nomor 128 PK/TUN/2023 ini adalah Jenderal TNI (Purn.) Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun.
Sementara yang menjadi termohon PK adalah Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna H. Laoly sebagai Termohon I, serta Agus Harimurti Yudhoyono dan Teuku Riefky Harsya sebagai Termohon II.
Adapun putusan yang diajukan PK-nya oleh Moeldoko adalah Putusan Kasasi Nomor 487 K/TUN/2022 Tanggal 29 September 2022 yang amarnya adalah menolak kasasi.
Kasasi tersebut dimintakan atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta Nomor 35/B/2022/PT.TUN.JKT Tanggal 26 April 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
“Putusan PT TUN itu atas putusan PTUN Jakarta Nomor 150 G/2021/PTUN-JKT Tanggal 23 November 2021, gugatan tidak dapat diterima, kewenangan absolut PTUN,” ucap Suharto.***