
RedaksiHarian – PIKIRAN RAKYAT – Polres Cianjur , Jawa Barat mengeluarkan kebijakan terkait penggunaan sepeda listrik di wilayah hukumnya. Mereka akan menerapkan aturan larangan penggunaan sepeda listrik melintasi jalan raya seperti jalur utama dan protokol.
Kasatlantas Polres Cianjur AKP Anaga Budiharso mengatakan, kebijakan ini dikeluarkan pihaknya sebagai upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas akibat pengendara sepeda listrik masuk ke jalur kendaraan umum.
Anaga menegaskan bahwa penggunaan sepeda listrik telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020. Salah satu butir aturan itu menyatakan bahwa sepeda listrik hanya dapat melintas di jalur khusus seperti sepeda.
ADVERTISEMENT
“Sepeda listrik hanya dapat melintas di kawasan tertentu seperti permukiman, kawasan perkantoran, car free day, dan area khusus dengan berbagai aturan, seperti memakai helm, tidak diperuntukkan bagi anak di bawah 15 tahun, dan tidak boleh dimodifikasi,” katanya di Cianjur , Kamis, 10 Agustus 2023.
Baca Juga: SUV Putih Tabrak Lari Pemotor di Simpang Gladak Solo, Warga Khawatir Insiden Flyover Manahan Terulang
Ia menjelaskan ada dua jalur yang dapat dilalui sepeda listrik , yakni jalur khusus yang disediakan untuk kendaraan dengan penggerak listrika tau sepeda dan kawasan tertentu yang dibuat pemerintah. Sebab, penggunaan sepeda listrik tidak masuk sebagai kendaraan yang diperuntukkan di jalan raya.
Anaga menegaskan sepeda listrik tidak didesain untuk melintas di jalan raya karena khawatir memicu kecelakaan seperti yang terjadi di daerah lain. Walaupun demikian sampai saat ini di Kabupaten Cianjur belum ada kasus tersebut.
“Kami akan menindak warga yang menggunakan sepeda listrik ke jalan raya meski sifatnya hanya teguran. Mereka diarahkan untuk kembali ke jalur sepeda listrik . Harapan kami masyarakat dapat mematuhi aturan tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Puluhan Warga Hancurkan Gereja yang Sedang Dibangun di Batam
Ia kembali mengingatkan bahwa jalan raya hanya diperuntukkan untuk kendaraan roda empat, roda dua berbahan bakar minyak, dan sepeda motor listrik. Oleh karena itu, ia mengimbau bagi warga pemilik sepeda listrik untuk tidak memaksakan diri mengaspal di jalan raya atau jalan umum demi menghindari kecelakaan.
“Kami akan menggencarkan sosialisasi terkait dengan larangan tersebut ke berbagai kalangan, termasuk ke sekolah berbagai tingkatan,” ucapnya, dikutip dari Antara.
Sebelumnya, kebijakan larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya sudah diterapkan Polrestabes Kota Bandung. Kasatlantas Polrestabes Bandung Kompol Eko Iskandar mengatakan, pihaknya akan menindak tegas para pengendara yang memaksakan diri menggunakan sepeda listrik di jalan raya karena tingkat keamanan sepeda listrik rendah dan berbahaya jika digunakan.
“Kita sudah minta anggota di lapangan apabila ada sepeda listrik yang dipakai di jalan raya segera diamankan. Akan kita berikan pembinaan, nanti kita lakukan edukasi,” kata Eko dalam keterangannya, Selasa, 8 Agustus 2023.
Kebijakan larangan sepeda listrik mengaspal di jalan raya akan ditegaskan menyusul adanya korban akibat kecelakaan saat mengendarai alat tersebut. Insiden itu terjadi di Jl Ir H Juanda pada Sabtu, 5 Agustus 2023 sekitar pukul 09.30 WIB dengan korban meninggal menimpa seorang anak perempuan berinisial HR (11) tertabrak truk sampah yang melintas.***