RedaksiHarian – Putri Presiden ke-4 Abdurahman Wahid (Gus Dur), Yenny Wahid mengungkapkan dukungannya terhadap pasangan Anies Baswedan dan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Dia menilai, keduanya merupakan pasangan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) yang paling pas.

“Saya malah dukung Mas AHY , paling cocok jadi wakilnya Mas Anies,” katanya kepada awak media usai peluncuran buku “Tetralogi Transformasi AHY ” di Djakarta Theater, Jakarta, Kamis 10 Agustus 2023 malam.

“Ini saya ngomong. Ini sudah paling pas, paling top,” tutur Yenny Wahid menambahkan.

ADVERTISEMENT

Dia juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menawarkan jadi bakal Cawapres pendamping Anies Baswedan . Dia mengaku, hanya merespons pertanyaan awak media mengenai kesiapannya bila dipilih.

“Saya kan tidak pernah menawarkan diri (menjadi cawapres Anies). Saya cuman merespons,” ujar Yenny Wahid .

Meski begitu, dia enggan menyatakan penolakan bila memang ditawarkan menjadi Cawapres Anies Baswedan . Dia hanya memberikan jawaban singkat terhadap kemungkinan berpasangan dengan mantan Gubernur Jakarta tersebut.

“Kita lihat detik-detik terakhir,” ucap Yenny Wahid .

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Demokrat Jansen Sitindaon menolak kabar Yenny Wahid akan menjadi cawapres Anies Baswedan . Menurutnya, Yenny Wahid bukan sosok yang merepresentasi agenda Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

“Mbak Yenny buat saya bagus, bahkan lengkap sekali dengan segala atribusi yang melekat dalam diri beliau. Namun untuk posisi cawapres di KPP, buat saya beliau tidak pas, tidak cocok. Mungkin cocoknya di koalisi yang lain,” tuturnya.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.***