RedaksiHarian – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD meyakini bahwa kubu Moeldoko akan gagal merebut Partai Demokrat . Dia mengaku biasa saja dengan hasil yang diterima kubu KSP Moeldoko.

Pasalnya, apa yang dialami kubu Moeldoko itu memang sudah diprediksi akan terjadi. Dia menuturkan, sudah dari jauh hari meyakini bahwa upaya Peninjauan Kembali (PK) Partai Demokrat hasil KLB Medan itu akan ditolak.

“Saya menyikapi biasa saja karena sudah meyakini jauh sebelumnya bahwa itulah yang akan terjadi,” ucap Mahfud MD, Kamis 10 Agustus 2023.

ADVERTISEMENT

“Dulu sudah saya sampaikan melalui podcast Intrique yg digawangi Prof. Rhenald Kasali bahwa jika hakim PK tidak sedang mabuk, niscaya upaya PK itu lebih masuk akal untuk ditolak. Mengapa? Karena gugatan Partai Demokrat yang mengatasnamakan Pak Moedoko selalu kalah di tingkat Pemerintah maupun di semua tingkat pengadilan,” katanya menambahkan.

Mahfud MD kemudian mengurutkan proses gugatan yang dilayangkan kubu Moeldoko demi mendapatkan Demokrat . Pertama, pada saat pengajuan di Kemenkumham.

Pada saat itu, kubu Moeldoko mengajukan penggantian kepengurusan Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ). Namun, mereka kalah.

Kemudian, Kubu Moeldoko juga kalah saat melayangkan gugatan di PTUN. Sampai akhirnya, yang terakhir mereka lagi-lagi harus menelan pil pahit usai kalah di Tingkat kasasi di MA.

“Oleh sebab itu, secara logis sulit utk percaya bahwa di tingkat PK vonis MA akan berubah kecuali hakimnya mabuk, yakni mabuk dalam arti tidak bisa membaca secara utuh,” ujar Mahfud MD.

Menurutnya, apa yang diputuskan hakim sudah sangat sesuai dengan logika hukum yang wajar. Dia pun mengungkapkan harapannya untuk Demokrat kubu AHY .

“Pertama, kepada Partai Demokrat (PD) pimpinan AHY , harap dipahamkan ke dalam bahwa Pemerintah sama sekali tak punya rencana untuk mengalahkan Partai Demokrat yang sah di Pengadilan,” tutur Mahfud MD.

Kedua, dia meminta masyarakat umum agar memahami bahwa Menko Polhukam mengatakan Demokrat Pimpinan AHY itu akan menang di PK berdasar hukum yang logis, itu bukan karena dia membela Demokrat di bawah AHY . Melainkan, hanya membela kebenaran hukum yang dituangkan oleh Menkumham ke dalam Keputusan Menteri bahwa Kepengurusan AHY sah dengan segala akibat hukumnya.

“Itu yang dibela oleh Pemerintah dalam menegakkan hukum terkait gonjang ganjing di Partai Demokrat ,” kata Mahfud MD.***