RedaksiHarian – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang melakukan penyidikan kasus pencurian uang rakyat atau dugaan korupsi terkait pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014 di Basarnas .

Kepala Bagian pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan bahwa dugaan korupsi tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara. Namun, dia tidak membeberkan secara terperinci soal jumlah detail kerugian tersebut.

“KPK telah membuka penyidikan baru adanya dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara di lingkungan Basarnas RI Tahun 2012 sampai dengan 2018 berupa pengadaan truk angkut personel dan rescue carrier vehicle tahun 2014,” kata Ali dalam keterangan yang diterima Pikiran-Rakyat.com, Kamis, 10 Agustus 2023.

Juru bicara berlatarbelakang jaksa ini juga belum mengungkapkan identitas pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pengumuman para tersangka akan disampaikan ketika proses penyidikan telah rampung.

“Uraian perbuatan hukum dan pasal yang disangkakan belum dapat kami sampaikan karena pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik masih berproses,” ucap Alu.

“Kecukupan alat bukti menjadi dasar kami untuk nantinya menyampaikan secara lengkap konstruksi utuh perkara ini,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut Ali menyampaikan untuk mempermudah proses penyidikan kasus ini sebanyak tiga orang dicegah ke luar negeri hingga Desember 2023. Menurutnya, jangka waktu pencegahan dapat diperpanjang menyesuaikan kebutuhan penyidikan.

“Pemberlakuan cegah ini untuk yang pertama sampai dengan sekitar Desember 2023 dan perpanjangan dapat dilakukan sebagaimana progres penyidikan,” tutur Ali.

Ali meminta agar pihak-pihak yang dipanggil penyidik untuk diperiksa sebagai saksi maupun tersangka agar bersikap kooperatif. Hal itu penting supaya mempercepat rampungnya penyidikan.

“Sikap kooperatif tentunya diharapkan dari para pihak dimaksud agar proses pemberkasan perkara dapat segera dirampungkan,” ujar Ali.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan tahun 2021 sampai 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan bahwa pengusutan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti dengan mengumpulkan informasi dan bahan keterangan.

“KPK kemudian menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan Tersangka,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Youtube KPK RI pada Rabu, 26 Juli 2023.

Selain Henri Alfiandi, KPK juga menetapkan status tersangka kepada Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama Roni Aidil, Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati Marilya, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati Mulsunadi Gunawan, dan Koordinator Staf Administrasi (Koorsmin) Kabasarnas Letkol Afri Budi Cahyanto.

“Atas dasar kebutuhan penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 26 Juli 2023 sampai dengan 14 Agustus 2023,” tutur Alex.***