RedaksiHarian – PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) telah mengimplementasikan sebagian besar skema restrukturisasi yang disepakati dengan para kreditur melalui jalur perjanjian perdamaian atau homologasi.
“Jadi, skema penyelesaian restrukturisasi yang sudah disepakati oleh seluruh kreditur melalui jalur homologasi. Jadi, yang ingin kami tekankan di sini disepakati oleh seluruh kreditur dan kemudian disahkan oleh pengadilan yang kemudian diperkuat lagi dengan putusan Mahkamah Agung,” ucap Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko WSBP Asep Mudzakir saat media gathering di Jakarta, Selasa.
Untuk klaster perbankan, kata dia, melalui Tranche A, yakni penyelesaian utang dengan bank sebesar Rp4,01 triliun melalui skema long term loan (LTL). Perbankan yang menyetujui proposal perdamaian dibayarkan dengan LTL dengan tenor 17 tahun (bullet payment). Kemudian mendapatkan class=”Textweb__StyledText-sc-1uxddwr-0 bMirNM c275a64364 txfserif txwregular txextra-large” data-qa-id=”story-paragraph”>