Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan masih melakukan evaluasi terhadap usulan tarif paket wisata alam Rp 3,75 juta per orang atau 15 juta rupiah untuk empat orang yang diajukan Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22 Agustus 2022) (Foto : Tangkapan Layar)

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Hendroyono saat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Senin (22 Agustus 2022) (Foto : Tangkapan Layar)

Sekretaris Jenderal sekaligus Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDE), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Hendroyono mengatakan pihaknya masih mengevaluasi usulan paket wisata sebesar 15 juta rupiah untuk empat orang ke Pulau Komodo dan Pulau Padar yang diajukan oleh PT Flobamor sebagai Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV DPR RI, Bambang Haryono menegaskan paket wisata itu bersifat tidak mengikat untuk wisatawan dalam dan luar negeri yang berkunjung ke Taman Nasional Komodo.

“Itu usulan dari salah satu calon penyedia jasa wisata dan ketentuan yang berlaku, kami yang harus memberi izin itu. Yang kita sampaikan tadi ini bukan berlaku sebagai umum, ini pilihan, paket wisata pilihan bagi pengunjung dalam posisinya yang dikelola oleh salah satu penyedia, ini optional berarti, bukan mandatory 15 juta terus langsung diberlakukan,”jelas Bambang Hendroyono di DPR RI, Senin (22/8), melalui channel YouTube TVR Parlemen.

Menurut Bambang Haryono, dalam paket wisata yang diusulkan PT Flobamor pada Juli 2022 meliputi fasilitas pelayanan di bandar udara, pelabuhan, asuransi, pemandu, suvenir, serta perjalanan ke Pulau Komodo dan wisata bahari. Nilai paket wisata itu juga sudah termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak dan kontribusi untuk konservasi dan pemberdayaan masyarakat. Tanpa membeli paket wisata itu dari penyedia jasa wisata itu, katanya, wisatawan tetap bisa mengunjungi Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Taman Nasional Komodo Indonesia (Facebook/TamanNasionalKomodoIndonesia)

Taman Nasional Komodo Indonesia (Facebook/TamanNasionalKomodoIndonesia)

“Kita dengan adanya usulan ini ada hal-hal yang akan kita lakukan evaluasi dengan tentunya sosialisi dalam posisinya tidak terganggunya masyarakat yang selama ini sudah terlibat dalam paket-paket –wisata- yang ada disekitar pulau itu,” ungkap Bambang.

Evaluasi juga dilakukan untuk memastikan nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam paket wisata itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2014. Dalam peraturan itu karcis masuk pengunjung umum ke Taman Nasional Komodo ditetapkan sebesar Rp 150 ribu untuk wisatawan mancanegara dan Rp 5 ribu untuk wisatawan nusantara.

Dikhawatirkan Turunkan Minat Wisatawan ke Labuan Bajo

Anggota Komisi IV DPR RI, dari Daerah Pemilihan Dua, Nusa Tenggara Timur, Yohanis Fransiskus Lema menjelaskan paket wisata 15 juta rupiah atau Rp 3,75 juta per orang menimbulkan keresahan di kalangan pelaku wisata di Labuan Bajo karena dianggap sebagai praktek monopoli untuk tujuan wisata ke Pulau Komodo dan Pulau Padar.

Selain itu, tarif yang mahal dikhawatirkan menurunkan minat kunjungan wisatawan ke Labuan Bajo. “Lima destinasi mulai dari Pulau Komodo, Long Pink Beach, Padar, Pink Beach dan Taka Makassar ini semua menjadi monopolinya perusahaan tertentu. Harus bayar 15 juta, tersisa buat yang tidak bisa bayar 15 juta itu silahkan anda kunjungi lihat Komodo di Pulau Rinca,” kata Fransiskus Lema dalam Rapat Dengar Pendapat itu.

Fransiskus menegaskan Taman Nasional Komodo merupakan satu kawasan konservasi, sehingga tidak boleh ada perbedaan perlakuan terhadap Pulau Rinca yang dijadikan tujuan wisata massal untuk melihat Komodo, sedangkan Pulau Komodo dan Pulau Padar dijadikan tujuan wisata premium.

“Memang didesain bahwa untuk ke Pulau Rinca itu untuk wisata massal, dan yang dibuat super eksklusif dengan kata-kata super premium, itu kan destinasi yang tadi, dan itu kasih mati masyarakat yang bergerak di sektor pariwisata, seluruh pelaku akan mati karena sudah dimonopoli,” kata Yohanis Fransiskus Lema.

Seekor Komodo di dekat perkampungan di Pulau Komodo. (Foto courtesy: Ihsan)

Seekor Komodo di dekat perkampungan di Pulau Komodo. (Foto courtesy: Ihsan)

Luasnya penolakan oleh pelaku wisata di Labuan Bajo menyebabkan Pemerintah Provinsi NTT menunda kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo hingga akhir tahun 2022.

Dalam kesimpulan akhirnya, Komisi IV DPR RI meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutan untuk mengkaji ulang usulan kenaikan tarif wisata alam di Taman Nasional Komodo.Komisi itu juga meminta agar Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, KLHK, menyampaikan data mengenai besaran dana konservasi di seluruh Taman Nasional di Indonesia, termasuk Taman Nasional Komodo. [yl/ab]

Artikel ini bersumber dari www.voaindonesia.com.