RedaksiHarian – Transaksi di bawah Rp100 ribu menggunakan QRIS akan bebas tarif alias gratis . Hal itu diungkap oleh Gubernur Bank Indonesia ( BI ), Perry Warjiyo, pada Senin, 25 Juli 2023.

Dia menuturkan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memperkuat digitalisasi sistem pembayaran. Kebijakan ini berlaku efektif paling cepat 1 September 2023 dan paling lambat 30 November 2023.

“Penguatan kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS segmen usaha mikro (UMI) untuk transaksi sampai dengan Rp100 ribu dikenakan MDR 0 persen,” ujar Perry Warjiyo dikutip Pikiran-rakyat.com dari Antara.

Untuk transaksi di atas Rp100 ribu, BI mengenakan tarif MDR 0,3 persen. MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran dengan besaran dan distribusinya ditetapkan langsung oleh BI .

ADVERTISEMENT

Perkembangan transaksi digital menggunakan QRIS mengalami pertumbuhan sebesar 104,64 persen year-on-year (yoy) pada Triwulan II-2023 dengan total Rp49,65 triliun.BI juga mendorong perluasan fitur QRIS Tuntas (Tarik Tunai Setor) yang memungkinkan dunia digitalisasi sistem pembayaran makin efektif berjalan di Indonesia. Fitur ini merupakan kemudahan yang diberikan untuk orang-orang yang berada jauh dari perkotaan yang tanpa ATM maupun bank.

Masyarakat yang tinggal di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) adalah sasaran utama dari kehadiran fitur ini. Syaratnya cukup mudah yakni memanfaatkan merchant QRIS terdekat dari tempat tinggal.***