
RedaksiHarian – Pinjol ilegal meresahkan masyarakat karena menggunakan teror dan intimidasi untuk menekan mereka yang tak mampu melunasi utang tepat waktu.
Menekan nasabah dengan teror dan intimidasi bertentangan dengan aturan yang dibuat OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Dalam aturan, nasabah yang tak mampu membayar tepat waktu cukup diberi surat peringatan, bukan diteror dan disebarkan data pribadinya.
Jika dilihat dari perspektif hukum, pinjol ilegal yang meneror dan mengancam nasabah dapat dijerat dengan Pasal 29 UU ITE jo Pasal 45B UU19/2016.
Dalam Pasal 45B UU No 19 Tahun 2016 diterangkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti secara pribadi sebagaimana dalam Pasal 29 UU ITE, dapat dikenai hukuman penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,- (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
ADVERTISEMENT
Berikut adalah tips mengatasi teror pinjol ilegal.
Itulah langkah-langkah yang bisa Anda lakukan jika diteror pinjol ilegal.***