RedaksiHarian – Layanan BI Checking sudah berganti nama menjadi Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan ( SLIK OJK ). Meski begitu, fungsinya tetap sama yakni memberikan informasi terkait riwayat skor kredit atau pinjaman seseorang.

Kehadiran SLIK OJK disebut-sebut akan memperlancar proses verifikasi saat pemberi dana melakukan pemeriksaan kualitas debitur. Hal ini bisa diberlakukan untuk keluarnya perizinan terhadap pengajuan kredit seperti rumah atau kendaraan.

SLIK OJK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Pengecekan SLIK OJK saat ini sudah bisa dilakukan secara mandiri lewat situs idebku.ojk.go.id.

ADVERTISEMENT

Jika ingin mengecek secara mandiri dalam situs itu, sejumlah dokumen penting perlu disiapkan oleh pemohon.

Sementara itu, mereka yang masih memiliki pertanyaan seputar SLIK OJK bisa menghubungi kontak OJK 157 melalui telepon 157, email konsumen@ojk.go.id atau WA ke 081-157-157-157.***