RedaksiHarian – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA ) RI meminta aparat penegak hukum memproses hukum oknum guru PAUD yang diduga melakukan kekerasan terhadap murid berinisial E (4) di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

“Jika kekerasan ini memenuhi unsur pidana kekerasan yang mengakibatkan anak mengalami luka berat sesuai Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Ancaman pidana ini sesuai dengan ketentuan Pasal 80 Ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Nahar mengatakan, kasus dugaan kekerasan terhadap korban E ini telah dilakukan gelar perkara oleh Polda Kalsel. Namun demikian, pelaku belum ditahan hingga saat ini.

Akibat peristiwa kekerasan yang dialaminya, korban mengalami patah tulang diduga karena tangannya ditarik oleh pelaku.

“Hasil rontgen menunjukkan tulang selangka patah dan sendi bahu korban bergeser,” kata Nahar.

Saat ini, korban telah didampingi oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Kalsel.

Kasus kekerasan ini beredar luas di media sosial setelah ibunda korban membagikan cerita dugaan kekerasan yang dialami anaknya di akun media sosialnya.

Ibu korbanjuga telah melaporkan kasus ini ke Polda Kalimantan Selatan.