RedaksiHarian – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya melakukan penilangan terhadap pengendara selama 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 dengan mayoritas pelanggaran akibat melawan arus.
Selain itu, Polda Metro Jaya juga memberikan sanksi teguran terhadap pengendara
selama operasi yang digelar pada 10-23 Juli 2023 tersebut.
“Jumlah pengendara yang ditilang karena melanggar ada ,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Dari penilangan tersebut, sebanyak 8.683 pelanggaran ditindak dengan sistem tilang elektronik atau ETLEMobile dan statis. Sedangkan 9.853 pelanggaran lainnya ditilang secara manual oleh petugas.
Trunoyudo mengungkapkan, dari belasan ribu pengendara yang ditilang, mayoritas pelanggaran berupa kendaraan roda dua melawan arus, yakni sebanyak 5.473 pengendara.
Kemudian, untuk pelanggaran pengendara roda dua yang tidak menggunakan helm SNI tercatat ada sebanyak 5.324 pelanggaran.
Pengendara roda empat tidak menggunakan “safety belt”(sabuk pengaman) sebanyak 3.281 pelanggaran. “Lalu pengendara roda empat melanggar marka atau bahu jalan ada 2.975 pelanggaran,” ungkap Trunoyudo.
Ia menuturkan, dari 18.536 pelanggaran itu, petugas juga turut menyita barang bukti berupa SIM, STNK, kendaraan bermotor hingga bukti elektronik.
Rinciannya SIM yang disita sebanyak 5.374 buah, STNK sebanyak 4.455 buah, kendaraan bermotor sebanyak 24 unit dan ada 8.683 bukti elektronik.
Secara agregat, jumlah penindakan tilang dan teguran pada Operasi Patuh Jaya 2023 ada pengendara. Jumlah ini meningkat sebanyak dibanding tahun sebelumnya.
“Operasi Patuh Jaya 2022 itu total tilang dan peneguran sebanyak , di tahun 2023 meningkat menjadi ,” kataTrunoyudo.
Selama pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya juga mencatat ada sebanyak 221 kasus kecelakaan lalu lintas.
Dengan rincian, 21 korban meninggal dunia, 33 korban luka berat, 241 korban luka ringan dan kerugian material Rp .