RedaksiHarian – Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menilai langkah KPU membolehkan pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilih dengan menunjukkan kartu keluargamerupakan upaya untuk mendorong Pemilu 2024 lebih inklusif.

“Sebetulnya, upaya KPU ini untuk mendorong pemilu yang lebih inklusif,” kataNinis, sapaan akrab Khoirunnisa Nur Agustyati, kepada ANTARA di Jakarta, Jumat.

Meskipun demikian, Ninis mengingatkan KPUbahwapenggunaan kartu keluarga (KK) itu dapatdipermasalahkan olehpihak tertentu karena tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 20/PUU-XVII/2019.

Dalam putusan itu, MK menyatakansurat keterangan (suket) perekaman KTP elektronik merupakan dokumen sah yang dapat digunakan sebagai syarat mencoblos.

“Di putusan MK tahun 2019 itu, MK menyebutkan bahwa jika pemilih belum mempunyai KTP elektronik, maka untuk tetap dapat menggunakan hak pilihpemilih dapat menunjukkan suket sebagai tanda sudah melakukan perekaman KTP elektronik. KK hanya sebagai dokumen pendukungnya,” kata Ninis.

Selain itu, dia juga mengingatkan KPU memastikan surat suara cadangan di tempat pemungutan suara (TPS) tersedia, guna mengantisipasi banyaknya pemilih yang menggunakan KK sebagai pengganti KTP elektronik.

Hal itu perlu dilakukan, katanya, jikaKPU memang ingin mempermudah pemilih tanpa KTP elektronik dapat menggunakan hak pilihnya dengan menunjukkan KK.

“Yang perlu dipastikan adalah jika nanti banyak yang datang pakai KK, maka surat suara cadangannya (harus) tersedia, karena surat suara cadangan di TPS hanya ada dua persen,” jelasnya.

Sebelumnya, Senin (3/7), Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu RI Lolly Suhenty menyampaikan 4.005.275 pemilih itu secara umum merupakan pemilih yang saat ini belum berusia 17 tahundan pemilihberusia 17 tahuntapi belum membuat KTP elektronik.

Menurut Lolly, 4 juta pemilih itu berpotensi tidak dapat mencoblos di TPSpada hari pemungutan suara karena tidak memiliki e-KTP.

Dia mengatakan Pasal 348 ayat (1) UU Pemilumengharuskan seseorang yangterdaftar sebagai pemilih menunjukkan KTP elektronik agar bisa mencoblos. Oleh karena itu, Bawaslu meminta KPU berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengatasi persoalan tersebut.

Sementara itu, Anggota KPU RI Betty Epsilon Idroosmengatakanpihaknya memastikan pemilih yang belum memiliki KTP elektronik, namun telah berusia 17 tahun, tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024dengan menunjukkan KK.

“Dia masih bisa (menggunakan hak pilih) dengan menggunakan kartu keluarga,”kata Betty.

Guna menanggapi temuan BawasluRI soal pemilih tanpamemiliki KTP elektronik tersebut, Bettymengatakan KPU memasukkanke dalam DPT karena mereka akan berusia 17 tahun pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Penentuan seseorang akan berusia 17 tahun pada hari pencoblosan itu, ujar Betty, merujuk pada data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) dari Kemendagridan hasil verifikasi lapangan KPU.