RedaksiHarian – Polres Metro Jakarta Barat menjatuhkan sanksi tilang terhadap 37 pelanggar lalu lintas terdiri atas 23 tilang elektronik dan 14 tilang manual pada hari kedua Operasi Patuh Jaya 2023.

“Pada hari kedua ada 257 pelanggaran, dari jumlah itu 220 kami kasih teguran, sedangkan 37 lainnya kami tilang baik manual maupun elektronik (ETLE),” kataKasat Lantas Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Maulana Jali Karepesinadi Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut Maulanamerinci pelanggaran yang ditilang yakni diantaranyaberkendara melawan arus, berkendara di bawah pengaruh alkohol, menggunakan gawai saat mengemudi, tidak menggunakan helm SNI (standar nasional Indonesia), pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk saat berkendara, melebihi batas kecepatan, hingga pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM.

Selain itu, lanjut dia, sepeda motor yang berboncengan melebihi ketentuan, kendaraan tidak layak jalan, kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan yang standar, hingga kendaraan yang tidak dilengkapi STNK juga menjadi sasaran.

“Kami juga akan menindak pengendara yang melanggar marka atau bahu jalan, kendaraan yang memasang rotator atau sirene, hingga kendaraan yang menggunakan pelat berhuruf akhirRFS atau RFP yang tidak sesuai peruntukan,” ungkap dia.

Maulana meminta masyarakat untuk menaati segala aturan dalam berlalu lintas demi keselamatan bersama.

“Dalam berkendaraan kita harus bertanggung jawab terhadap keselamatan diri kita dan orang lain yang ada di sekitar kita,” tutup dia.

Sebelumnya, pada pelaksanaan Operasi Patuh Jaya 2023 hari pertama, Senin (10/7), Polres Jakarta Barat melakukan edukasi kepada masyarakat yang melintas diantaranya di lampu lalu lintasTomang,Grogol,Cengkareng,Slipi, danHarmoni.

“Kami berikan edukasi kepada masyarakat dengan pemasangan spanduk dan juga pembagian pamflet kepada sejumlah pengendara kendaraan yang melintas terkait adanya Operasi Patuh Jaya 2023,” ungkap dia.