RedaksiHarian – Pemerintah KotaJakarta Barat meminta pelaku UMKM di wilayah tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, apalagi iuran bulanannyasangat ringan.

“Kemarin, kami sudah menghadirkan pihak BPJS Jakarta Barat untuk memberikan sosialisasi terkait pemahaman mengenai manfaat,” kata Kepala Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid saat ditemui wartawan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat.

Sosialisasi juga menyangkut layanan dan perlindungan yang akan dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Dia mengatakan, iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri binaanJakpreneur sebesar Rp per bulan.

Pada sosialisasi itu, pihaknya juga menghadirkan 43 koordinator lokasi binaan (lokbin) dan lokasi sementara (loksem) untuk kemudian menyebarkan materi sosialisasi tersebut ke lokbin dan loksemnya masing-masing.

“Kami juga mengumpulkan para koordinator dari empat lokbindan 39 loksemuntuk mendapatkan sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan ini kepada lokbin dan loksemnya masing-masing,” katanya.

Dia berharap semua program yang disosialisasikan bisa diikutiagar pelaku UMKM binaan Suku Dinas (Sudin) PPKUKM Jakarta Barat bisa terlindungiBPJS Jakarta Barat.

“Program ini sudah memang seharusnya dilakukan. Pelaku UMKM itu harus terlindungiBPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penataan Dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL),” ungkap dia.

Ia mengatakan bahwa iuran Rp itu berarti sekitar Rp550 per hari.

“Kalau beli rokok kan bisa sampai Rp30 ribu satu bungkus. Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pelaku Jakpreneur itu hanya Rp16.500 per bulan,” ungkapnya.

Setiap tiga bulan, pihaknya akan memantau ketercapaian BPJS Ketenagakerjaan bagi pelaku UMKM binaanJakpreneurbersama Sudin PPKUKMJakarta Barat.

“Program ini tidak dilakukan dengan percontohan, tetapi secara simultan melalui para koordinator lokbin dan loksem Jakpreneur binaan Sudin PPKUKM Jakarta Barat,” katanya.