
RedaksiHarian – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bangka berhasil mengantongi 11 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang diterbitkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Tercatat 11 sertifikat KIK yang berhasil kami peroleh dari Kementerian Hukum dan HAM, atas usulan sebelumnya,” kata Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten BangkaRismy Wira Maddona melalui keterangan tertulis, Kamis.
Belasan produk yang disahkan dalam sertifikat KIK, yakni makanan Otak-otak Belinyu, Ayam Tim Jurung, Bolu Kujo Bangka, PantiawBeras Belinyu, Kalesan, Rebo Kasan, Nganggung, Tari Kedidi, Begutok, Memarong, dan Nuju Jerami.
Selain 11 sertifikat KIK yang diperoleh, kata Risy, terdata terdapat 23 produk yang masih diusulkan untuk memperoleh sertifikat yang sama termasuk satu usulan Kawasan Karya Cipta Kampung Gebong Memarong Air Abik serta 11 produk dalam proses verifikasi.
Rismy mengatakan, 11 produk pengetahuan tradisional (PT) dan satu Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dalam proses verifikasi, yakniLempah Kuning Bangka, Lempah Darat Bangka, GuleKabung Bangka, Madu Plekat Bangka, Martabak Bangka, Sambelingkung Bangka, Kretek Bangka, Kemplang Bangka, Ampiang Bangka, Betungkah, Rusip Bangka, dan Tari Cakter Bangka.
Kawasan Karya Cipta Kampung Gebong Memarong Air Abik yang diusulkan memperoleh sertifikat KIK, kata dia lagi, mendapat respons positif, karena sudah dikunjungi langsung oleh Direktur Hak Cipta dan Industri Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham RIAnggoro Dasananto dan Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan BabelHarun Sulianto.
“Kami mendorong masyarakat untuk dapat berinisiasi membantu mengusulkan kekayaan daerah memperoleh KIK, karena kalau dipadukan dengan strategi merek “branding” dan pemasaran “marketing” yang tepat dapat menarik wisatawan dan memaksimalkan penjualan produk unggulan daerah itu sendiri,” kata dia lagi.
Sertifikat KIK diperlukan guna memberikan perlindungan hak produk masyarakat secara formal suatu aset berharga untuk memajukan perekonomian. KIK merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari ekspresi budaya tradisional, pengetahuan tradisional, sumber daya genetik dan potensi indikasi geografis.